Pemutakhiran data pastikan keakuratan informasi geospasial

id Kementerian Dalam Negeri,Ditjen Bina Adwil Kemendagri,Pemutakhiran Data Geospasial

Pemutakhiran data pastikan keakuratan informasi geospasial

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran (kanan) saat memberikan kesepakatan batas daerah kepada Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (kedua kanan) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa pemutakhiran data dapat memastikan keakuratan informasi geospasial yang digunakan.

"Dengan adanya pemutakhiran data pulau dan peta dasar skala besar, kita bisa memastikan bahwa informasi geospasial yang digunakan adalah akurat dan terbaru, mendukung perencanaan dan pembangunan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Amran menyampaikan pernyataan tersebut usai mengadakan rapat asistensi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bertujuan untuk memperkuat sinergisitas dan mengoptimalkan kinerja di bidang toponimi dan batas daerah.

Adapun Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah mengatakan bahwa dalam rapat tersebut telah tercapai kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Mendagri.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menekankan pentingnya strategi penyelesaian batas daerah yang multidimensi.

"Kita perlu strategi penyelesaian batas daerah yang multidimensi, yang membutuhkan sikap kepemimpinan untuk menyepakati batas daerah, serta perlunya alternatif batas daerah yang dapat disepakati. Untuk permasalahan sengketa pulau, aspek penguasaan efektif atau effective occupation suatu pulau sangat penting sebagai salah satu variabel penentuan status wilayah administrasi pulau,” jelasnya.

Baca juga: Kemendagri kembangkan statistik hayati lewat data kependudukan
Baca juga: KND-IKI kolaborasi kepemilikan dokumen penduduk disabilitas


Selain itu, Safrizal juga menekan perlunya sinkronisasi data kewilayahan untuk penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ia menyebut hal tersebut usai mengingat masih terdapat permasalahan terkait garis pantai, pulau, dan segmen batas daerah yang perlu direvisi.

"Sinkronisasi data kewilayahan antara pusat dan daerah akan meminimalisir konflik batas daerah, serta mendukung penyusunan RTRW yang lebih efisien dan akurat, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.