KND-IKI kolaborasi kepemilikan dokumen penduduk disabilitas

id Komisi Nasional Disabilitas ,Knd,Adminduk,IKI,Disabilitas,Kemendagri,Pencatatan Sipil,Daerah 3T,Mella Oktaviani ,Kikin T

KND-IKI kolaborasi kepemilikan dokumen penduduk disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas (KND) berkolaborasi dengan Institute Kewargananegaraan Indonesia (IKI) menyelenggarakan diskusi terarah dengan tema “Dokumen Kependudukan dan Isu Disabilitas” di Jakarta pada Selasa (6/8/2024). ANTARA/HO-KND.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) berkolaborasi dengan Institute Kewargananegaraan Indonesia (IKI) guna mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap bagi penyandang disabilitas.
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh KND di Jakarta pada Rabu disebutkan, kolaborasi tersebut dilakukan melalui diskusi terarah dengan tema “Dokumen Kependudukan dan Isu Disabilitas” yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, dan perwakilan dari beberapa organisasi penyandang disabilitas (opdis).
 
“Setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendataan dan memastikan terdaftar dalam Administrasi Kependudukan,” kata Komisioner KND Kikin Tarigan.
 
Selain itu, Kikin juga menyampaikan, dalam proses pendataan, penyandang disabilitas sering sekali kesulitan mendapatkan surat keterangan disabilitas, terutama di daerah kepulauan tertinggal, terdepan, dan terluar yang minim akses puskesmas dan rumah sakit daerah.
 
Karena itu pada kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Mella Oktaviani yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pendataan penduduk terlantar, serta mekanisme yang harus dijalankan.
 
Mella menyadari pendataan terhadap penyandang disabilitas masih belum maksimal, sehingga ia menjelaskan Kemendagri terutama di tingkat daerah terus menggencarkan upaya jemput bola layanan Adminduk.
 
Sementara itu, perwakilan dari IKI Saifullah Ma’shum menegaskan, konstitusi Indonesia sudah mengakui dan berkomitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, namun untuk pendataan memang masih ditemukan sejumlah hambatan dan tantangan.
 
Ia dalam materinya mengatakan perlu adanya kolaborasi antar-pihak untuk menyelesaikan segala hambatan dan tantangan yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses pendataan.

Baca juga: XL Axiata latih penyandang disabilitas agar siap kerja di Surabaya
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Bank Dinar Lindungi Penyandang Disabilitas
 
“Tanpa pendataan, penyandang disabilitas akan kesulitan mengakses hak-hak lainnya seperti pendidikan dan kesehatan,” tegas Saifullah.
 
KND berharap diskusi terarah tersebut menjadi momentum guna menjalin sinergisitas dan koordinasi antar-pemangku kepentingan dan pihak terkait untuk mewujudkan pesan no one left behind melalui peningkatan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam pendataan yang komprehensif.