BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Bank Dinar Lindungi Penyandang Disabilitas

id Bank Dinar,BPJS Ketenagakerjaan NTB,Penyandang Disabilitas,Mataram

BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Bank Dinar Lindungi Penyandang Disabilitas

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Bank Dinar, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan santunan kepada kepada ahli waris penyandang disabilitas yang meninggal dunia. (ANTARA/Wal)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan BPRS Dinar Ashri atau Bank Dinar untuk memberikan perlindungan kepada 300 orang penyandang disabilitas agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.

Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan, dan Direktur Utama Bank Dinar, Mustaen, sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Dinar di Mataram, pada Jumat (26/7).  

Boby mengatakan para penyandang disabilitas tersebut didaftarkan oleh Bank Dinar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan NTB.

"Mereka didaftarkan dalam dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan nilai iuran hanya Rp18.600 per bulan," katanya.

Ia menyebutkan manfaat yang didapatkan untuk program JKK, yakni apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh.

Selain itu, santunan berupa 100 persen upah selama satu tahun pertama tidak bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja.

"Jika lewat setahun dan belum bisa bekerja sesuai hasil pemeriksaan dokter, BPJS Ketenagakerjaan membayar 50 persen dari upah sampai sembuh. Dan jika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, ada santunan cacat yang diberikan," ujarnya.

Boby menambahkan jika terjadi resiko lebih berat lagi, yakni meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Ada juga beasiswa bagi dua orang anak, yakni usia TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, tingkat SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun.

Dua orang anak juga bisa mendapatkan beasiswa apabila pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.

"Santunan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami musibah sebagai bentuk kehadiran egara kepada rakyatnya," ucapnya

Boby juga mendoakan agar Bank Dinar yang merayakan HUT ke-18 terus tumbuh maju, sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar bagi orang banyak, khususnya masyarakat NTB.

"Bank Dinar adalah perusahaan terinspiratif yang turut berpartisipasi terhadap program-program sosial. Semoga makin terus bertumbuh dan memberikan manfaat bagi banyak orang," katanya.

Direktur Utama Bank Dinar, Mustaen mengatakan, pihaknya berencana untuk memanbah jumlah penyandang disabilitas yang bisa diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Targetnya bisa menambah lagi 500 orang penyandang disabilitas, sehingga nanti totalnya mencapai 800 orang penyandang disabilitas pada tahun ini," ujarnya.

Bank Dinar, kata dia, lahir salah satunya tidak saja untuk kepentingan bisnis semata. Tapi kepentingan besar lainnya yang dilakukan adalah kegiatan sosial.

Oleh sebab itu, semakin tumbuh usaha dan didukung oleh masayarakat serta nasabah, maka potensi dana sosial yang disalurkan akan semakin besar pula.

"Ini amal jariyah dari nasabah yang kita salurkan, 10 persen dari keuntungan adalah untuk tanggung jawab sosial perusahaan. Semakin banyak nasabah, semakin bagus pertumbuhan bisnis, semakin besar dana sosial kita salurkan," ucap Mustaen.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan NTB menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada salah satu perwakilan penyandang disabilitas.

Baca juga: Dua ahli waris perangkat desa di NTB terima santunan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan rilis laporan kinerja tahun 2023


Selain itu menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada satu orang ahli waris penyandang disabilitas yang meninggal dunia. Selain itu, satu orang penyandang disabilitas juga mendapat santunan sebesar Rp11,3 juta karena mengalami kecelakaan kerja.