Polres Mataram usut kasus pengadaan cabai 2017

id Polres Mataram,Kasus pengadaan cabai 2017

Polres Mataram usut kasus pengadaan cabai 2017

ilustrasi cabai.

Memang polisi menerima laporan soal cabai, tapi sampai saat ini masih dipelajari, apakah ada unsur pelanggaran pidananya atau tidak
Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusut kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan benih cabai senilai Rp4 miliar yang dananya dibantu pemerintah tahun 2017.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penyimpangan tersebut dari sekelompok masyarakat yang menduga telah terjadi permainan dalam proses pendistribusiannya.

"Memang polisi menerima laporan soal cabai, tapi sampai saat ini masih dipelajari, apakah ada unsur pelanggaran pidananya atau tidak," kata Muhammad.

Terkait dengan upaya tersebut, polisi telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen awal dari para pihak terkait, terutama Dinas Pertanian Kota Mataram yang berperan sebagai penyalurnya.

"Jadi sifatnya masih meminta keterangan. Klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait," ujarnya.

Namun sejauh ini dia mengatakan tindak lanjut dari laporan tersebut belum menunjukkan titik terang adanya pelanggaran pidana.

"Mungkin pekan depan akan kita mulai lagi setelah pelaksanaan pilkada selesai," ucapnya.

Berdasarkan informasi, pengadaan benih cabai tahun 2017 oleh Dinas Pertanian Kota Mataram ini bersumber dari dana bansos Kementerian Pertanian Tahun 2017. Bantuannya diberikan kepada 16 kelompok tani yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Sebagai penerima, kelompok tani tidak langsung menerima bantuan dalam bentuk anggaran. Tetapi, anggaran sebesar Rp4 miliar itu diterima oleh kelompok tani dalam bentuk paketan sesuai dengan luasan lahan yang sebelumnya telah diajukan.

Namun paket bantuan yang terdiri dari benih cabai, plastik mulsa dan pupuk organik, dilaporkan tidak sesuai dengan kuota yang tertera dalam daftar penerima bantuan.

Karena itu muncul indikasi pemotongan jatah oleh pihak penyalur hingga permainan jual beli kuota. (KR-DBP). (*)