Kejari: Pelantikan DPRD Lombok Barat tak hentikan kasus pokir sapi

id kasus korupsi pengadaan bibit sapi, dinas pertanian lombok barat, pelantikan anggota dprd lombok barat, penanganan kasus

Kejari:  Pelantikan DPRD Lombok Barat tak hentikan kasus pokir sapi

Foto arsip-Kantor Kejari Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan pelantikan anggota DPRD Lombok Barat terpilih tahun 2024-2029 pada 21 Agustus 2024 tidak menghentikan penyidikan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) untuk pengadaan bibit sapi tahun anggaran 2020.

"Tidak ada halangan soal itu (pelantikan anggota DPRD Lombok Barat), proses hukum tetap jalan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiyono juga menjelaskan bahwa dalam sebuah penanganan kasus korupsi tidak berlaku masa kedaluwarsa.

"Jadi, penyidikan (kasus korupsi pengadaan bibit sapi) tetap lanjut," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan telusuri kerugian negara kasus pengadaan bibit sapi di Lombok Barat

Bahkan, Mardiyono menyampaikan bahwa proses penyidikan dari kasus ini telah masuk tahap akhir, yakni menunggu gelar perkara.

Perihal hasil audit inspektorat, ia memilih untuk tidak memberikan komentar. "Belum bisa kami sampaikan," ucap dia.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka pada medio Juli 2024 pernah menyampaikan progres penyidikan masuk pada pencarian objek pembanding dari pengadaan bibit sapi tersebut.

"Soal pembandingnya ini yang belum kami temukan, makanya penyidikan masih berjalan di tahap penelusuran kerugian," kata Ivan.

Dia mengakui bahwa pencarian objek pembanding menjadi salah satu kendala untuk memberikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang berlangsung sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Baca juga: Inspektorat NTB minta penyidik kasus bibit sapi Lombok Barat lengkapi data audit

Perihal adanya koordinasi dan dukungan dari Inspektorat NTB, Ivan mengaku hal tersebut belum juga membuahkan hasil. Persoalan objek pembanding menjadi syarat untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Memang saya akui itu (pencarian objek pembanding) yang buat lama, karena sampai sekarang kami belum temukan. Jadi, untuk kerugian belum kami dapatkan," ujarnya.

Agar tidak terkesan menggantung perkara terlalu lama, Ivan menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan Kejati NTB.

"Untuk pastinya kapan belum tahu, yang jelas dalam waktu dekat akan kami gelar dahulu dengan Kejati NTB," ucap dia.

Program penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat atau pokmas di Kabupaten Lombok Barat ini berasal dari empat paket pekerjaan pengadaan barang tahun 2020.

Penyaluran melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat dengan sumber anggaran dari dana pokir DPRD Lombok Barat.

Baca juga: Penyidik menggelar pertemuan dengan Inspektorat bahas kerugian kasus sapi

Sesuai data dari laman resmi LPSE Lombok Barat, paket pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental memiliki pagu anggaran Rp540 juta.

Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial NMU asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.

Perusahaan NMU kembali menang tender pada paket kedua untuk pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.

Baca juga: Jaksa menggandeng inspektorat telusuri potensi kerugian korupsi bibit sapi

Paket ketiga juga demikian, perusahaan NMU muncul sebagai pemenang tender untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta sesuai dengan pagu anggaran paket.

Paket keempat dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dengan pagu anggaran Rp2,24 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi.

Tender pengadaan bibit sapi paket keempat diikuti 34 peserta. Pemenangnya perusahaan berinisial BJ yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp1,97 miliar.