Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan Cabang KPK, Elviyanto mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021 yang ditujukan sebagai pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri, Siti Jamila dan kakak ipar, Roosari Defianti terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada terdakwa Muhammad Ridwan selaku petugas Rutan KPK saat itu.
"Saya kirimkan uang itu ke rekening Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan dari m-banking istri saya," ujar Elviyanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Selain itu, uang yang dikirimkan dari rekening kakak ipar Elviyanto ke rekening Auria tercatat sebanyak 24 transaksi dengan nilai total Rp301 juta sepanjang periode 10 Agustus 2020 sampai dengan 3 Februari 2021.
Elviyanto menjelaskan seluruh uang tersebut berasal dari para tahanan yang berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, tercatat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Baca juga: KPK sebut Kaesang harus contohkan hidup sederhana
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
KPK siap buktikan perbuatan pidana terdakwa pungli
Jumat, 26 Juli 2024 6:05
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli
Selasa, 26 Maret 2024 16:46
KPK evaluasi pengelolaan rutan dengan Dirjen PAS
Sabtu, 16 Maret 2024 10:20
KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli
Sabtu, 16 Maret 2024 10:14
Dua pegawai KPK diduga terlibat pungli diperiksa
Rabu, 6 Maret 2024 18:14
Soal 78 pegawai KPK tersangkut pungli yang minta maaf terkesan teatrikal, kata pakar
Kamis, 29 Februari 2024 11:20
Dewas memeriksa 169 pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 7:42