Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sebelum akhirnya menyatakan 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Senin.
Albertina mengungkapkan, ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur.
Kemudian 44 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik. Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.
"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.
Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.
Baca juga: Mahfud meminta pegawai KPK lakukan pungli ditangkap
Baca juga: Pengadilan Mataram terima pelimpahan berkas korupsi mantan Wali Koto Bima
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024. Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.
Berita Terkait
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
Dewas KPK tanggapi kritik lambat tangani pengaduan masyarakat
Selasa, 16 Januari 2024 7:49
Dewas KPK memantau pencarian Harun Masiku
Selasa, 16 Januari 2024 7:47
Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 7:08
Dewas KPK segera menyidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan
Kamis, 11 Januari 2024 20:59
Dewas KPK sebut kasus Firli jadi pertama kalinya ketua KPK diminta mundur
Rabu, 27 Desember 2023 18:15
Dewas KPK: Keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli
Jumat, 22 Desember 2023 13:53