Menko PMK: Pencairan Bantuan Sudah Bisa Diambil

id Dana Gempa

Menko PMK: Pencairan Bantuan Sudah Bisa Diambil

Arsip Foto. Warga asal Desa Obel-Obel menunjukkan saldo tabungan setelan menerima bantuan dana untuk memperbaiki rumah di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Minggu (2/9/2018). Sebanyak 5293 korban gempa dari Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Mataram menerima bantuan tabungan masing-masing Rp50 juta untuk perbaikan rumah yang rusak berat dan Rp25 juta untuk rumah yang rusak ringan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Mataram (ANTARA News) - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani?memastikan pencairan dana bantuan untuk perbaikan rumah bagi para korban yang rumahnya mengalami rusak berat akibat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat sudah bisa di ambil masyarakat di BRI.

"Uangnya sudah ada di rekening, tapi kita tidak berikan secara tunai. Nanti tetap uang ada di bank diambil melalui kelompok masyarakat (pokmas), sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sesuai kebutuhannya," katanya usai rapat koordinasi penyaluran bantuan rekontruksi dan rehabilitasi bagi para korban bencana gempa bumi di Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram, Rabu.

Hadir dalam rapat bersama Menko PMK, Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjano, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kepala BNPB Willem Lameng, Bupati/Wali Kota terdampak, FKPD NTB, Kepala OPD dan instansi terkait lainnya.

Ia mengatakan, proses pencairan dana bantuan sebesar Rp50 juta yang diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat tersebut, setelah pemerintah melakukan proses penyederhanaan pengambilan, dari yang tadinya harus memenuhi persyaratan 17 lembar dipersingkat dengan hanya satu lembar sudah bisa di proses.

"Kenapa harus ada seperti itu, supaya proses ini berjalan dengan baik dan tidak sulit. Makanya di prosesnya melalui Pokmas bukan individu," ujarnya.

Menurut Puan Maharani, untuk tahap pertama pemerintah akan menyelesaikan pokmas yang sudah terverifikasi yang tersebar di kabupaten/kota terdampak.

"Alhamdulillah ada 472 pokmas yang sudah terverifikasi di 7 kabupaten/kota. Sebagian besar sudah mendapatkan uangnya di rekening. Yang jelas masyarakat bisa membangun rumahnya kembali," katanya.

Sementara itu, terkait pembangunan rumah untuk masyarakat, Puan menegaskan Maret 2018 sudah bisa terbangun. Hanya saja pembangunannya tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap.

"Memang proses rekontruksi dan rehabilitasi diberi tenggat waktu selama 6 bulan. Tapi tidak mungkin bisa segitu, karena namanya rekontruksi butuh waktu satu tahun atau dua tahun baru bisa semuanya berjalan dengan baik," katanya.