DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida

id DPRD Bali,Pemprov Bali,PT Jamkrida Bali Mandara

DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida

DPRD Bali saat sidang paripurna bahas perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara di Denpasar, Senin (28/10/2024) ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari (Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar (ANTARA) - Keempat fraksi di DPRD Bali dalam Sidang Paripurna secara umum setuju dengan perubahan bentuk hukum BUMD PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang diajukan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Anggota Fraksi Gerindra-PSI Gede Harja Astawa di Denpasar, Senin, mengatakan setuju atas perubahan Perda Bali nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali itu, namun dengan catatan agar kinerjanya dapat meningkat.

“Dengan tujuan dapat meningkatkan kinerjanya (PT Jamkrida Bali Mandara) serta memberikan kontribusi perolehan keuntungan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali,” kata dia.

Harja menyinggung rendahnya kontribusi BUMD ini tahun 2023, dimana tercatat modal yang telah disetor sebesar Rp165,7 milyar lebih namun laba bersih komprehensifnya hanya sebesar Rp4,8 milyar lebih, atau hanya 2,89 persen.

Baca juga: Bawaslu ingatkan reses DPRD NTB tak dimanfaatkan untuk kampanye pilkada

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Rai Warsa juga sepakat atas perubahan bentuk hukum itu, namun ia melihat data kepemilikan saham berbeda jauh antara Pemprov Bali yaitu 90,48 persen sementara kabupaten/kota masing-masing hanya 0,36-3,02 persen.

Ia memberi catatan agar komposisi kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara lebih proporsional, sementara saat ini Pemprov Bali kepemilikannya Rp150 milyar dari total Rp165,775 milyar. 

“Untuk memperkuat permodalan, kami berpendapat agar komposisi permodalan lebih proporsional, dapat dilakukan dengan menaikkan porsi kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota, sepanjang porsi kepemilikan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham pengendali, yakni minimal 51 persen,” ujar Rai Warsa.

Agung Bagus Pratiksa Linggih dari Fraksi Golkar menambahkan dengan perubahan bentuk hukum maka semestinya memungkinkan PT Jamkrida Bali Mandara mencari sumber-sumber dana ke sektor swasta, sehingga tidak banyak membebani APBD. 

Namun perubahan ini akan berimplikasi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM), sehingga jika pengelolaan atau kinerja SDM tidak memadai, maka akan berdampak pada kerugian bahkan risiko pailit. 

Baca juga: Seorang anggota DPRD NTB dilaporkan ke kepolisian terkait kasus penipuan

“Terkait hal tersebut, bagaimana kesiapan SDM yang ada, mengingat adanya keharusan mengubah tradisi dan etos kerja agar PT Jamkrida Bali Mandara benar-benar menjadi perseroda yang sehat,” ujarnya.

Anggota Fraksi Demokrat-NasDem I Komang Wirawan juga memberi catatan agar dilakukan inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan BUMD ini, serta dilakukan evaluasi terhadap manajemen dan pengawas perusahaan daerah secara berkala.

Apalagi, kata dia, Pj Gubernur Bali menaruh harapan kepada anak dan cucu PT Jamkrida dalam membantu pembangunan pemerintah daerah.

“PJ Gubernur cenderung terlalu optimis dan mudah-mudahan bukan harapan palsu, mengingat kinerja manajemen dan pengawas masih sangat lemah, apalagi dibebani tugas yang besar dan lebih berat,” kata dia.