Jakarta (ANTARA) -
Meski demikian, dia masih meyakini bahwa jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. Untuk itu, ia berharap pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.
Baca juga: Profil Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi dipecat usai ungkap mafia BBM
"Semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukkan permasalahan ini dengan seutuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapatkan penjelasan yang seutuhnya," katanya.
Dia pun mengaku bakal mempercayai kinerja Propam Polri dengan mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut. Terlebih lagi, dia menilai Propam Polri di bawah kepemimpinan Irjen Abdul Karim sangat ditakuti.
“Jadi saya mengajak teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera," ucapnya.
Baca juga: Berikut lima pelanggaran Ipda Rudy Soik hingga dipecat dari kepolisian
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah Anggota DPR RI yang mengikuti rapat pun menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga mengatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut
Baca juga: Kapolda NTT anggap Rudy Soik masih anggota Polri saat di DPR RI
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Baca juga: Anggota DPR Rahayu siap lapor Prabowo jika nasib Rudy Soik tak jelas