Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Harvey Moeis mengaku mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari empat smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Dia menjelaskan uang tersebut antara lain merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
"Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali, sebagian kecil saja," ujar Harvey saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.
Adapun keempat swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta pun digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah sarankan manfaatkan CSR majukan pendidikan
"Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," ucap dia.
Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.
Baca juga: Pegiat Anti Korupsi minta KPK usut penyalahgunaan dana CSR
Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.
Dengan begitu, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Korupsi timah, Sandra Dewi tegaskan 88 tas mewahnya tak ada yang dibelikan suami
Senin, 21 Oktober 2024 18:20
Harvey Moeis alirkan uang korupsi timah Rp3,15 miliar ke istrinya Sandra Dewi
Rabu, 14 Agustus 2024 18:11
Kasus timah, Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun
Rabu, 14 Agustus 2024 14:37
Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik tersangka timah Harvey Moeis
Senin, 8 Juli 2024 17:42
Soal korupsi timah, status Sandra Dewi masih saksi
Jumat, 7 Juni 2024 13:34
Kejagung periksa adik ipar Harvey Moeis terkait kasus timah
Sabtu, 1 Juni 2024 7:25
Kejagung sita rumah mewah milik tersangka timah
Kamis, 16 Mei 2024 18:57
Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah tersangka Hervey Moeis di Jakarta
Sabtu, 20 April 2024 9:24