Dompu (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menghentikan sementara aktivitas operasional sekaligus penyaluran dana bantuan pemerintah kepada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dompu,  Nusa Tenggara Barat, karena belum memenuhi standar instalasi pengolahan limbah dan higiene sanitasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian dilakukan karena ketiga SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. 

"Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, ditetapkan pemberhentian operasional sementara," demikian kutipan surat tersebut.

Adapun tiga SPPG tersebut yakni SPPG Hu'u Sawe yang dikelola Yayasan Inggit Gransi Merah Putih, SPPG Dompu Manggelewa Anamina oleh Yayasan Gama Persada Dompu, serta SPPG Dompu Woja Kandai II yang dikelola Yayasan Sosial Anak Dompu.

Baca juga: Korwil: penghentian SPPG di Dompu dorong perbaikan standar IPAL dan Higiene

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 31 Maret 2026.

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada ketiga SPPG tersebut.

Baca juga: SPPG di Dompu disetop mendadak tanpa SP, pengelola keberatan dan tempuh jalur hukum

BGN mewajibkan kepala SPPG untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan.

Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, serta dinyatakan memenuhi persyaratan melalui proses verifikasi.

Surat pemberhentian operasional sementara tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN, Rudi Setiawan, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Baca juga: Ramai diberitakan, Korwil SPPG: MBG SDN 17 Woja Dompu sesuai standar
Baca juga: Pengelola MBG Dompu Matua bantah menu tak sesuai standar



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026