Dompu (ANTARA) - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dihentikan sementara tanpa surat peringatan (SP) dan sosialisasi awal, sehingga memicu keberatan dari para pengelola yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan merugikan.
Pengelola SPPG sekaligus pemilik Yayasan Sosial Anak Dompu, Ngatini, mengatakan penghentian operasional dapur dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan prosedural seperti pemberitahuan tertulis, pembinaan, maupun sosialisasi sebelumnya.
"Kami mendapatkan surat penghentian secara tiba-tiba, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA. Ini sangat fatal dan saya dirugikan karena sudah membelanjakan semua kebutuhan dapur," kata Ngatini kepada ANTARA ditemui di Dompu, Rabu.
Menurut dia, keputusan tersebut menimbulkan keberatan karena tidak didahului peringatan atau koordinasi dengan pengelola. Ia mempertanyakan langkah penghentian yang dinilai sepihak.
"Tidak ada surat peringatan, tidak ada pembinaan. Kok tiba-tiba kegiatan dapur kami dihentikan," ujarnya.
Ngatini menambahkan, dapur yang dikelolanya selama ini bahkan disebut sebagai dapur percontohan dan terbaik oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga penghentian mendadak tersebut dinilai tidak sejalan dengan capaian yang telah diraih.
Ia menjelaskan, dapur yang berlokasi di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja itu beroperasi untuk mendukung program pemenuhan gizi masyarakat dan telah berjalan sesuai ketentuan yang diketahuinya.
Baca juga: BGN berikan sanksi 1.251 SPPG langgar SOP
Penghentian operasional, lanjutnya, berdampak langsung terhadap layanan kepada masyarakat serta aktivitas tenaga kerja yang terlibat dalam operasional dapur.
Selain itu, Ngatini juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam kebijakan suspensi tersebut. Ia menilai, apabila terdapat kekurangan, seharusnya dilakukan tahapan pembinaan atau peringatan terlebih dahulu sebelum penghentian kegiatan.
"Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, mestinya ada teguran atau pembinaan dulu, bukan langsung disetop tanpa kejelasan," katanya.
Ia berharap, pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara transparan terkait alasan penghentian tersebut, sekaligus membuka ruang dialog guna mencari solusi yang adil.
Baca juga: Evaluasi MBG, Prabowo hentikan sementara 1.000 dapur SPPG
Ngatini menegaskan, akan menempuh langkah lanjutan untuk memperjuangkan keberatan tersebut, termasuk melayangkan surat keberatan (somasi), beraudiensi dengan satuan tugas (Satgas) terkait, hingga menempuh jalur hukum.
"Saya akan melayangkan somasi dan beraudiensi dengan satgas, bahkan siap menempuh jalur hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, dapur yang dikelolanya telah mengantongi berbagai sertifikasi, antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), sertifikat halal, sertifikat kualitas air, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikasi juru masak (chef).
Dapur tersebut melayani dua desa dengan total 12 sekolah dan 3.394 penerima manfaat, termasuk kelompok rentan.
Pernyataan senada disampaikan pemilik Yayasan Gama Persada Dompu di Desa Anamina, Gabriel. Ia menyebut dapur yang dikelolanya melayani empat desa, 21 sekolah, serta 2.961 penerima manfaat.
Gabriel mengakui, masih terdapat sejumlah kekurangan dalam operasional dapurnya, namun menilai kondisi tersebut masih lebih baik dibandingkan beberapa dapur lain.
"Memang benar dapur kami masih ada kekurangan, tapi kami yakin dapur kami lebih baik dari dapur-dapur lain yang ada saat ini," katanya.
Ia berharap, pengawasan tidak hanya difokuskan pada dapur tertentu, tetapi juga menyasar dapur lain yang dinilai belum memenuhi standar, seperti belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan masih memiliki permasalahan teknis.
"Kami minta pertanggungjawab Korwil, Korcam dan Kepala SPPG, atas keputusan yang tidak adil ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas, Korwil dan Korcam, terkait mengenai alasan penghentian sementara kegiatan SPPG di Kabupaten Dompu tersebut.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026