Cilacap (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 64 orang narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara ke sejumlah lapas supermaximum security di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis sore, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Teguh Yuswardhie mengatakan pemindahan napi ini merupakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Khususnya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," katanya.
Ia mengatakan Ditjen Pemasyarakatan mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan), dengan melakukan pemindahan warga binaan atau napi.
Baca juga: Menkumham RI dan Presiden WAML bahas hak kesehatan narapidana
Menurut Teguh, napi yang dipindahkan dari lapas di Sumatera Utara ke Nusakambangan merupakan para warga binaan yang masih menggunakan narkoba, terlibat jaringan peredaran narkoba, dan masih melakukan tindak pidana walaupun berada di dalam lapas.
"Tindak pidana lain, seperti judi online (daring, red), penipuan menggunakan handphone. Kemudian kami juga melakukan pemindahan berdasarkan asesmen dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang menunjukkan bahwa warga binaan tersebut memiliki risiko ancaman hukuman yang tinggi di dalam lapas," katanya.
Ia mengatakan 64 orang napi asal Sumut itu akan ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan supermaksimum yang ada di Pulau Nusakambangan.
Baca juga: Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba libatkan narapidana
Dalam hal ini, lapas dengan pengamanan supermaksimum menerapkan sistem satu sel untuk satu napi atau one man one cell.
"Rata-rata hukumannya di atas lima tahun, ada yang seumur hidup, ada yang hukuman mati. Tetapi sebenarnya bukan berdasarkan hukuman, seperti yang saya katakan tadi, menurut asesmen mereka memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi mengulangi perbuatan pidana di dalam dan terlibat jaringan narkoba," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kata Teguh, napi-napi tersebut memerlukan pembinaan yang lebih intensif dari petugas lapas di Nusakambangan.
Baca juga: Narapidana teroris asal Merauke ikrar setia NKRI
Ia mengatakan pemindahan napi tersebut juga dalam rangka mengatasi kelebihan penghuni lapas yang ada di wilayah Sumatera Utara.
"Jadi, di wilayah Sumatera Utara itu, overcapacity-nya sudah di atas 200 persen. Kemudian ke depannya, kami juga akan terus melakukan pemindahan narapidana yang berisiko tinggi atau high risk secara bertahap ke lapas di Nusakambangan," kata Teguh.
Ke-64 napi dari berbagai lapas dari Sumatera Utara itu diangkut menggunakan tiga unit bus dengan pengawalan petugas Brimob bersenjata lengkap.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, napi-napi tersebut diturunkan dari bus untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman VII.
Baca juga: Warga binaan Lapas Perempuan Mataram bacakan Catur Dharma Narapidana
Berita Terkait
Sebanyak 41 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan
Jumat, 5 Juni 2020 12:28
Dua napi penghuni Lapas Pulau Nusakambangan meninggal
Senin, 14 Oktober 2019 13:49
Mungkinkah Nusakambangan menjadi sarang ISIS?
Kamis, 23 April 2015 4:46
Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba libatkan narapidana
Rabu, 6 November 2024 18:23
Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan
Selasa, 30 Juli 2024 16:11
Ukraina buat UU mobilisasi narapidana untuk berperang
Sabtu, 18 Mei 2024 19:55
Menkumham RI dan Presiden WAML bahas hak kesehatan narapidana
Jumat, 3 Mei 2024 4:39
Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri
Selasa, 2 April 2024 14:32