Polri berantas judi "online" dengan serius

id Kapolri ,Listyo Sigit Prabowo ,Pemberantasan judi online

Polri berantas judi "online" dengan serius

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi online (daring) secara serius.

“Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum, red.). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.

Namun menurut dia, bagian yang tidak kalah penting dalam memberantas kejahatan tersebut adalah pencegahan. Karena itu, Polri juga bekerja sama dengan seluruh tokoh, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.

“Sehingga kemudian ini menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, penegakan, hukum, dan dari sisi hal-hal lain, yang tentunya harus kita lakukan bersama kalau ingin pemberantasan judi online ini tuntas,” ucapnya.

Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online.
 
“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban. Sanksi demikian juga. Yang terlibat menerima atau bahkan mem-backing, saya minta untuk diusut tuntas,” ujarnya.

Baca juga: Polri sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online

Adapun Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin memaparkan bahwa Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.

Dari ribuan kasus tersebut, lanjut dia, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.

Baca juga: Sindikat judol jaringan internasional digerebek di Jakarta Barat

Salah satu kasus yang sedang ditangani Polri adalah oknum Kemenkomdigi yang diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kemarin kami menangkap pelaku di Malaysia dan tadi malam kami bawa pulang. Saat ini sedang terus kami kembangkan untuk mengarah kepada kelompok pelaku, baik oknum ataupun dari kelompok bandar yang saat ini kami dalami. Nanti secara khusus akan disampaikan rilis resmi oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya.