Jakarta (ANTARA) - Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI mengerahkan satuan sibernya untuk mengecek jumlah prajurit TNI yang terlibat dalam judi online.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, menjelaskan, pelacakan itu menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah prajurit yang benar-benar terlibat, mengingat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 97.000 personel TNI-Polri terlibat judi online.
“Kami tidak menolak angka (97.000) tersebut. Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di kami seperti Satuan Siber TNI, ada juga (satuan) siber di BAIS, di angkatan juga ada Pussansiad (Pusat Sandi dan Siber TNI AD), Satuan Siber TNI AL, dan di TNI Angkatan Udara jua ada. Tentu, lembaga-lembaga ini kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk paling tidak langkah awal kami melihat seberapa besar sebenarnya angka tersebut,” kata Wakil Irjen TNI menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, langkah-langkah identifikasi itu saat ini dilakukan sehingga hasilnya diharapkan dapat mendukung upaya memberantas judi online di lingkungan TNI secara efektif.
Di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut sepanjang 2024 ini TNI telah menjatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online. Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.
Baca juga: Polri berantas judi "online" dengan serius
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom TNI.
Mabes TNI di Jakarta, Rabu, mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Baca juga: F-Golkar DPR dukung pemberantasan "judol"
Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
Sementara dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.
Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu oleh tim hukum dan tim penerangan.
Berita Terkait
TNI kerahkan satuan siber batasi akses judol
Sabtu, 16 November 2024 6:36
KSAD Maruli memantau kerja babinsa cegah judi online
Senin, 24 Juni 2024 6:46
Kasus kekerasan akibat judi "online" di Mataram masih nihil
Rabu, 20 November 2024 18:47
Internet sehat disosialisasikan di Mataram antisipasi judi online
Rabu, 20 November 2024 16:41
PHRI prediksi okupansi hotel 2024 turun 10 persen
Selasa, 19 November 2024 18:59
Mensos Gus Ipul: Bantuan tunai tidak digunakan untuk judi online
Selasa, 19 November 2024 11:34
Sebanyak 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 16 November 2024 23:29
Danpuspom TNI mengingatkan penyalahgunaan pelat dinas pelanggaran pidana
Rabu, 17 April 2024 19:12