Pengangkatan CPNS di Mataram ditargetkan pada 1 Maret

id CPNS Mataram,pengangkatan pegawai,pegawai negeri sipil

Pengangkatan CPNS di Mataram ditargetkan pada 1 Maret

Ilustrasi (1) (1/)

Mataram, 10/1 (ANTARA News)- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati menyebutkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 ditargetkan 1 Maret 2019.

"Jadi per 1 Maret 2019, sebanyak 262 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus seleksi bisa mulai bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai formasinya," katanya kepada wartawan di Mataram, Kamis.

Dikatakan, setelah proses seleksi CPNS untuk pengisian 262 formasi yang terdiri atas 130 formasi untuk tenaga guru, 100 untuk tenaga kesehatan dan 30 formasi untuk tenaga teknis saat ini sedang dilakukan tahapan pemberkasan.

Pemberkasan yang dilaksanakan meliputi memasukkan data masing-masing CPNS ke dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang saat ini sudah hampir tuntas.

"Setelah semua rampung, kami tinggal membuat surat pengantar ke BKN untuk pengajuan nota persetujuan," katanya.? ?

Proses pemberkasan data CPNS ditargetkan rampung secara menyeluruh untuk semua daerah pada tanggal 28 Januari 2019, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh BKN.

Verifikasi berkas CPNS tersebut sebagai dasar untuk penerbitan nomor induk kepegawaian (NIP), yang ditargetkan bisa ditetapkan dan diserahterimakan ke daerah pada akhir Februari 2019.

"Dengan demikian, tepat pada tanggal 1 Maret 2019 semua CPNS yang dinyatakan lulus seleksi sudah bisa mulai bekerja," katanya.

Sementara menyinggung tentang kegiatan prajabatan bagi CPNS tersebut, Nelly merencanakan prajabatan akan dilaksanakan pada akhir tahun, karena anggaran untuk kegiatan prajabatan diusulkan melalui APBD perubahan 2019.

"Untuk kegiatan prajabatan 262 orang CPNS, kami mengusulkan anggaran sekitar Rp2,8 miliar," katanya.

Usulan tersebut sesuai dengan standar dengan asumsi kegiatan akan berlangsung selama tiga bulan setengah untuk CPNS murni dan 7 hari untuk CPNS yang lulus dari honorer kategori dua (K2) sebanyak 2 orang.