Komisi XI DPR memaparkan perlu pemerintah perhatikan soal PPN 12 persen

id Komisi XI DPR,Dolfie Othniel Frederic Palit ,PPN 12 persen

Komisi XI DPR memaparkan perlu pemerintah perhatikan soal PPN 12 persen

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memaparkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah menyoal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang mewah mulai 1 Januari 2025.

"Dengan pemberlakuan PPN 12 persen sebagai bagian dari penerimaan perpajakan maka hal-hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, yang juga telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025," kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pertama, kata dia, penerapan PPN 12 persen diharapkan membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.

Kedua, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara.

Ketiga, tambah dia, pelayanan publik yang semakin baik dan mudah, serta nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.

"(Lalu) efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ujarnya.

Dia menambahkan pula agar pemerintah melakukan sosialisasi terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh.

"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," tuturnya.

Baca juga: DPR bakal panggil BUMN tuntaskan konflik tanah dengan rakyat

Di awal, dia menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

"Penerapannya juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 yang telah disahkan pada tanggal 19 September 2024," ucap Ketua Panja Rancangan Undang-Undang HPP kala itu.

Baca juga: DPR urges people to welcome new year with fresh optimism

Dia menyebut dalam UU APBN 2025, Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal, yakni kebijakan perpajakan dan belanja negara.

Pemerintah, sambung dia, tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan. Meski demikian pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.