Mataram, (Antaranews NTB) - Koordinator Monitoring PT Nonbar, Simon, mengatakan tempat-tempat usaha yang menggelar nonton bareng pertandingan Piala Dunia 2014 lalu di Brazil, seharusnya mengantongi lisensi hak siar.
"Seperti hotel, mal, restoran, kafe, tempat-tempat komersil (tempat usaha) itu harus punya lisensi siaran dari kami (PT Nonbar)," kata Simon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pelanggaran hak siar pertandingan Piala Dunia 2014 di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Persidangan dari terdakwa Marcel Lothar Manfred Navest, General Manager Hotel Puri Bunga, ini digelar Pengadilan Negeri Mataram dengan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Sugeng Djauhari didampingi anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati.
Dalam persidangannya, Majelis Hakim mempertanyakan alasan saksi terkait pelanggaran terdakwa hingga dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Simon yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak pelapor, dalam hal ini PT Nonbar, menegaskan bahwa laporannya masuk ke pihak kepolisian setelah mendapat bukti bahwa hotel yang dikelola terdakwa ini telah menggelar nonbar tayangan siaran langsung pertandingan final Piala Dunia 2014 pada 14 Juli 2014, tanpa mengantongi lisensi hak siar dari perusahaannya.
"Jadi pas kita mendatangi hotelnya, kita melihat ada yang menyiarkan secara langsung menggunakan TV LCD besar di restoran, penontonnya ada juga, ada bule ada lokal, ada juga makanan minuman," ujarnya.
Setelah memastikan tayangan yang disiarkan pada waktu dinihari merupakan siaran langsung pertandingan final Piala Dunia 2014, pertemuan antara Argentina dengan Jerman, Simon yang mengaku datang bersama dua stafnya di bidang monitoring penyiaran, langsung mendokumentasikannya.
"Langsung kita videokan, dan juga foto. Barang bukti ini yang kemudian kami berikan ke polisi sebagai dasar laporannya," ucap Simon.
PT Nonbar merupakan perusahaan yang telah mendapatkan lisensi resmi dari PT Inter Sports Marketing (ISM) sebagai koordinator tunggal dalam menyiarkan pertandingan Piala Dunia 2014.
Sebagai koordinator tunggal yang menerima lisensi hak siar pertandingan Piala Dunia 2014 dari PT ISM, PT Nonbar juga berhak melakukan sosialisasi, pemasaran, pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat usaha seperti hotel, mal, restoran dan kafe yang menyiarkan pertandingannya secara ilegal atau tanpa mengantongi lisensi hak siar dari PT Nonbar.
Lebih lanjut, terdakwa dalam berkas dakwaannya dijerat dengan Pasal 113 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta Juncto Pasal 72 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta.
Gelar nonbar Piala Dunia, tempat usaha harus kantongi lisensi
Seperti hotel, mal, restoran, kafe, tempat-tempat komersil (tempat usaha) itu harus punya lisensi siaran dari kami (PT Nonbar)