Ahli pidana: penyiaran Piala Dunia harus berlisensi

id piala dunia,ahli pidana

Ahli pidana: penyiaran Piala Dunia harus berlisensi

Ahli pidana ekonomi dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pelanggaran hak cipta siaran Piala Dunia 2014, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/1/2019) (Foto Antaranews NTB/Ist)

Mataram (Antaranews NTB) - Ahli pidana ekonomi dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali mengatakan penyiaran langsung pertandingan Piala Dunia harus mengantongi lisensi hak siar atau izin dari penyelenggara.

"Mudahnya begini, kalau tidak ada izin, sudah pasti melanggar," kata Mahrus Ali, ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pelanggaran hak cipta siaran Piala Dunia 2014, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/1).

Mahrus memberikan kesaksiannya sebagai ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa General Manager Hotel Puri Bunga, Marcel Lothar Manfred Navest.

Dalam kesaksiannya, Mahrus melihat bahwa siaran langsung pertandingan Piala Dunia 2014 di Brazil itu merupakan karya cipta dari penyelenggara.

Untuk melindungi karya cipta, kata dia, penyelenggara sebagai pemegang hak cipta kemudian membuatkan aturan hukum administrasi.

"Jadi hukum administrasi ini dibuat untuk melindungi hak cipta dari risiko kerugian. Dalam aturannya, di sana pasti ada diatur soal penyiarannya, ada izin, yaitu lisensi, dan juga ada sanksi pelanggaran," ujarnya lagi.

Dalam konten pelanggaran dari terdakwa General Manager Hotel Puri Bunga, Marcel Lothar Manfred Navest, Mahrus menerangkan soal rumusan pidana pada pasal 113 ayat 3 huruf g Undang-Undang RI Nomor 28/2014?tentang Hak Cipta.

Dalam perundang-undangannya, menurutnya pula, telah ada pengaturan perihal konten hak cipta penyiaran Piala Dunia yang mewajibkan adanya lisensi.

Jadi, dia menyimpulkan, hotel yang tidak memiliki lisensi penyiaran langsung pertandingan Piala Dunia 2014, masuk dalam kategori mengumumkan siaran, baik itu melalui TV berlangganan atau antena UHF yang disalurkan ke kamar-kamar atau ke restoran.

"Undang-Undang Hak Cipta tidak mempermasalahkan fasilitas TV dan lain-lainnya, tapi menekankan pada konten siaran yang wajib ada lisensi. Jadi konten siaran Piala Dunia 2014 termasuk ke dalam hak cipta yang dilindunngi undang-undang," ujarnya pula.

Kemudian penjelasan itu merujuk pada pasal 43 huruf d?Undang-Undang RI Nomor 28/2014?tentang Hak Cipta.

Penyebarluasan konten hak cipta, kata Mahrus, hanya diperbolehkan jika sifatnya tidak komersial seperti di rumah. Sementara hotel merupakan tempat yang didirikan dengan tujuan keuntungan ekonomi.

"Hotel yang mengadakan nonton bareng, lebih kepada strategi mendapat keuntungan, dan nonton bareng hanya sebagai sarana mencapai tujuan keuntungan ekonominya itu," katanya.

Federation of International Football Association (FIFA) sebagai pemegang hak eksklusif penyelenggara Piala Dunia 2014 di Brazil, telah memberikan lisensi hak penyiaran langsungnya kepada PT Inter Sport Marketing (ISM).

Sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang mendapatkan lisensi atas konten siaran langsung Piala Dunia 2014, PT ISM mengeluarkan sublisensinya kepada PT Nonbar, sebagai koordinator tunggal pemasaran, sosialisasi, pengawasan, penertiban, perizinan, dan nonton bareng di area komersial seperti hotel, restoran, mal, dan tempat hiburan lainnya

Kemudian untuk terdakwa Marcel, yang didakwa melanggar hak ekonomi PT ISM, hotelnya diketahui telah menyiarkan pertandingan Piala Dunia 2014 menggunakan digital receiver dan antena UHF tanpa izin atau hak siar dari PT Nonbar, sehingga PT Nonbar merugi Rp60 juta.

Upaya teguran dalam bentuk somasi sebelumnya telah dilakukan. Namun karena tidak mendapatkan tanggapan, PT ISM melalui PT Nonbar melaporkan hal tersebut ke Polda NTB.