Legislator nilai hak interpelasi DAK NTB penuhi syarat dan tatib

id NTB,Pemprov NTB,DPRD NTB,Hak Interpelasi DPRD NTB

Legislator nilai hak interpelasi DAK NTB penuhi syarat dan tatib

Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim mengatakan pengusulan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB oleh 14 anggota dewan beberapa hari lalu, sudah memenuhi syarat dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB.

"Jadi tidak ada alasan untuk ditolak, karena sudah memenuhi syarat sesuai tatib," kata Hamdan di NTB, Rabu.

Hamdan Kasim menilai ada indikasi pimpinan dewan menghalangi-halangi hak interpelasi tersebut.

"Dari awal saya sudah mencium ada penolakan dari pimpinan. Tapi jangan seperti di rapat semalam. Saya tidak alergi dengan penolakan tapi gunakan cara yang eloklah. Ini kita seakan disuruh sujud sebelum rukuk," kritik Hamdan Kasim di Mataram, Rabu.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD NTB nilai interpelasi DAK prematur

Dalam rapat paripurna tersebut pimpinan sidang Baiq Isvie Rupaeda awalnya menolak untuk membacakan surat masuk di awal paripurna, melainkan baru akan membacakan di akhir paripurna. Tawaran pimpinan sidang ini pun langsung dihujani interupsi terutama dari anggota dewan yang mengusulkan hak interpelasi.

"Semalam itu pimpinan terkesan memaksakan kehendak. Hati-hati ini akan jadi preseden buruk ke depan. Adegan yang semalam itu tidak lazim," kata Hamdan.

Gelagat yang ditunjukkan pimpinan itu, lanjut anggota DPRD NTB Dapil Lombok Timur Selatan ini sebagai indikasi penolakan terhadap hak interpelasi. Karena menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan tidak lazim sesuai dengan tata tertib DPRD NTB.

"Seolah-olah ada pemaksaan kehendak terhadap interpelasi ini untuk ditolak. Saya lihat semua pimpinan ini menolak interpelasi," tegasnya.

Baca juga: DPRD NTB tegaskan usulan hak interpelasi DAK sudah sesuai aturan

Diketahui, usulan hak interpelasi pengelolaan DAK Pemprov NTB tahun 2024 saat ini masih bergulir. Lima fraksi di DPRD NTB menolak hak interpelasi itu. Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi PKS, Gerindra, PPP, PKB, dan ABNR.

Selain mendapatkan penolakan dari lima fraksi di DPRD NTB, pengajuan hak interpelasi itu juga terindikasi tidak mendapatkan dukungan dari 4 pimpinan DPRD NTB.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB sebut hak interpelasi DAK tak penuhi syarat
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB: Hak interpelasi DAK bisa dicabut
Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB