19.980 rekening penipuan diblokir OJK

id penipuan keuangan,Indonesia Anti-Scam Centre,Satgas PASTI,OJK,IASC,rekening penipuan diblokir,rekening

19.980 rekening penipuan diblokir OJK

Pengunjung mengabadikan papan nama Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) di Wisma Mulia 2, Jakarta (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa 28 persen dari 70.390 rekening terkait penipuan (scam) yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), atau sebanyak 19.980 rekening, diblokir hingga 9 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa sejak beroperasi pada 22 November 2024, IASC telah menerima 42.257 laporan kasus penipuan per 9 Februari 2025.

“Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran atau 28 persen,” katanya di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, ia menuturkan bahwa jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar.

Baca juga: IASC selamatkan dana korban penipuan senilai Rp91,9 miliar

Ia mengatakan bahwa IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Friderica menyatakan bahwa pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Kemudian, penyedia jasa keuangan melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Baca juga: OJK sosialisasikan ketentuan dan penggunaan database SIPELAKU

Ia menuturkan bahwa pembentukan forum koordinasi tersebut dilakukan untuk merespons semakin maraknya penipuan di sektor keuangan dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.

“Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuh Friderica.

Dalam rangka pelindungan konsumen, OJK juga telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal melalui Satgas PASTI sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdiri dari 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.

Adapun pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang telah dihentikan masing-masing sebanyak 3.517 entitas dan 519 entitas sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025.

Baca juga: OJK NTB minta masyarakat waspada penipuan berkedok undangan nikah