Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan bahwa fenomena downtrading atau peralihan konsumsi masyarakat ke rokok berharga lebih murah turut memengaruhi penurunan produksi rokok nasional pada awal 2025.
Hingga Maret 2025, total produksi rokok tercatat turun sebesar 4,2 persen secara tahunan (yoy). Penurunan ini terutama terjadi pada segmen rokok golongan I yang merupakan rokok dengan tarif cukai tertinggi yang anjlok hingga 10 persen. Sementara itu, produksi rokok golongan II justru naik 1,3 persen dan golongan III meningkat 7 persen.
“Tentunya penurunan (produksi rokok) 4,2 persen ini tidak sepenuhnya dampak dari downtrading. Kita tahu ini juga dampak (penurunan) daya beli, ini ada dampak daripada kebijakan kesehatan dan (faktor) lain-lainnya,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2025 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bea Cukai Mataram dukung pengiriman logistik GT World Challenge Asia
Downtrading rokok sendiri mulai marak seiring melemahnya daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sementara tarif cukai hasil tembakau (CHT) terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Kemenkeu mencatat penerimaan bea dan cukai tembus Rp52,6 triliun
Perpindahan konsumsi dari rokok golongan atas ke golongan bawah dinilai sebagai respons konsumen terhadap tekanan harga dan keterbatasan pendapatan.
Adapun menanggapi kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025. Askolani menegaskan bahwa fenomena downtrading menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
