OJK siapkan skema ETF emas perkuat sektor asuransi-dana pensiun

id Exchange-Traded Fund,ETF emas,ETF Gold,aset investasi,investasi emas,industri asuransi,dana pensiun,ojk

OJK siapkan skema ETF emas perkuat sektor asuransi-dana pensiun

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat ditemui usai acara "Peluncuran Riset dan Diskusi Publik: Pendalaman Sektor Keuangan dan Penguatan Kelembagaan Keuangan" di Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan skema Exchange-Traded Fund (ETF) emas atau ETF Gold untuk menguatkan pendalaman (deepening) serta hasil investasi industri asuransi dan dana pensiun.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan bahwa nilai emas yang stabil dan cenderung naik dapat menjadi kompensasi terhadap hasil investasi suatu produk asuransi maupun dana pensiun saat harga saham tengah bergejolak.

“Memang, kalau dilihat investasi emas, itu kan dia kayak mengompensasi fluktuasi di saham ya. Jadi, kalau sahamnya naik, dia kan memang agak turun, tapi begitu sahamnya turun, dia jadi mem-balance (menyeimbangkan) gitu,” ujar Iwan Pasila di Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan bahwa agar dapat menghadapi risiko dan memenuhi kewajiban jangka panjang, saat ini tidak cukup bagi para pelaku asuransi dan dana pensiun untuk hanya berinvestasi pada instrumen saham dan obligasi.

Hal tersebut mendorong tercetusnya gagasan untuk mengembangkan produk investasi emas yang aman bagi industri asuransi dan dana pensiun yang notabene memiliki jumlah dana kelolaan yang banyak.

Iwan mengatakan bahwa saat ini pengembangan ETF Gold tengah dibahas oleh OJK bersama pihak-pihak terkait, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), terutama terkait kesiapan instrumen, ekosistem, regulasi, serta aspek pendukung lainnya.

Baca juga: Aset Pemprov Jakarta harus digunakan untuk masyarakat

Ia menuturkan bahwa OJK telah memperbolehkan pelaku asuransi dan dana pensiun untuk menginvestasikan dana kelolaan mereka dalam bentuk emas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/ POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.

Baca juga: Tiga pedagang aset kripto domestik terafiliasi luar negeri

Namun, ia mengakui bahwa ada keterbatasan jika para pelaku asuransi dan dana pensiun berinvestasi dalam bentuk emas murni secara fisik karena kurang bersifat likuid.

“Sekarang ini sudah banyak diskusi mengenai bagaimana investasi di emas ini, tapi kan tidak mungkin investasi di emas dalam bentuk fisik. Jadi, keberadaan ETF ini menjadi sangat baik dan sekarang sedang kami kaji bersama dengan teman-teman di pasar modal dan juga bursa,” kata Iwan Pasila.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.