Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengingatkan sekolah agar mengikuti aturan jumlah siswa setiap rombongan belajar (rombel) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, harus proporsional.
"Jumlah siswa dalam satu rombel harus sesuai dengan aturan yang telah digariskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi pelaksanaan SPMB hari kedua untuk jalur domisili baik untuk tingkat sekolah dasar (SD) maupun tingkat sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Mataram.
SPMB jalur domisili berlangsung selama tiga hari yakni 30 Juni-2 Juli 2025, dan dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya jalur domisili dinilai rawan siswa "titipan", sehingga perlu pengawasan ekstra ketat.
Baca juga: Disdik Mataram tekankan kepatuhan sekolah terhadap aturan SPMB
Wali kota mengatakan, dalam aturannya rombel untuk siswa SD disebutkan sebanyak 28 siswa sedangkan untuk tingkat SPM sebanyak 32 siswa.
"Jumlah itu harus ditaati demi kenyamanan belajar mengajar siswa, serta memastikan kualitas pendidikan layak bagi anak-anak kita," katanya.
Terkait dengan itu, kepala sekolah diminta agar memperhatikan kapasitas ruang kelas sehingga tidak terjadi penumpukan siswa yang berdampak pada kualitas pembelajaran.
Berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah harus secara struktur dipahami secara berjenjang, baik dari kepala daerah, dinas, hingga kepala sekolah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Seleksi penerimaan murid baru di Mataram dimulai 23 Juni 2025
Termasuk untuk kuota masing-masing jalur SPMB, baik itu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Semua sudah memiliki hak masing-masing dan sesuai jalur masing-masing. Jadi taati-lah, agar SPMB bisa berjalan aman, lancar, dan tertib," katanya.
Wali kota menambahkan, untuk pembagian jalur SPMB menurutnya sudah dibagi secara adil dan merata yakni untuk tingkat SD hanya ada dua jalur yaitu afirmasi 20 persen dan domisili 80 persen.
Sedangkan untuk tingkat SMP, terdiri atas 50 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 25 persen prestasi, dan 5 persen mutasi.
"Jadi mari kita tegak lulus dengan aturan tersebut," katanya.
Baca juga: Kebijakan SPMB minimalisasi praktik titipan siswa di Mataram
