Lombok Timur (ANTARA) - Perkawinan anak masih menjadi isu sosial serius di Lombok Timur dan Nusa Tenggara Barat. Meski tren di Lotim menunjukkan penurunan, masalah ini belum bisa dianggap selesai. Data Dinas Kesehatan Lotim mencatat, pada periode Januari-Mei 2025 terdapat 27 kasus perkawinan anak, menurun dibanding 38 kasus sepanjang 2024 dan 40 kasus pada 2023. Namun, secara Provinsi, NTB masih menempati posisi rawan: hingga Mei 2025 tercatat 149 kasus perkawinan anak, dengan dominasi dari Bima (81 kasus), disusul Sumbawa (23 kasus), Dompu (19 kasus), Lombok Barat (9 kasus), Lombok Tengah (7 kasus), dan Lombok Timur hanya 2 kasus.
Secara presentase, angka perkawinan anak di NTB juga masih tinggi. BPS dan KemenPPPA mencatat persentase pernikahan anak di NTB tahun 2024 mencapai 14,96%, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 5,6%. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun Lotim relatif lebih rendah dibanding daerah lain di NTB, secara umum NTB masih menghadapi tantangan besar dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan dini.
Sebagai Kaprodi KPI IAIH Pancor, saya melihat langkah Pemkab Lotim mendorong pencegahan perkawinan anak adalah kebijakan yang visioner sekaligus mendesak. Pencegahan ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut masa depan sumber daya manusia Lotim. Anak yang menikah di usia dini rentan mengalami putus sekolah, kemiskinan struktural, serta persoalan kesehatan reproduksi. Data UNICEF (2022) menunjukkan, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun berisiko empat kali lebih tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan lebih rentan komplikasi saat kehamilan. Laporan Bappenas (2022) juga menegaskan perkawinan anak berkorelasi dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi, yang masih menjadi masalah serius di NTB.
Tantangan di Lombok Timur
Meski angka kasus tercatat menurun, Dinas Kesehatan Lotim mengidentifikasi beberapa faktor utama penyebab perkawinan anak, yakni tekanan ekonomi, stigma sosial, pola asuh, hingga dampak digitalisasi. Faktor terakhir cukup menarik: maraknya penggunaan media sosial dan akses internet tanpa kontrol orang tua seringkali memicu relasi yang berujung pada kehamilan tidak diinginkan dan akhirnya perkawinan dini.
Artinya, persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari sisi budaya atau kemiskinan, tetapi juga harus menyentuh dimensi komunikasi digital. Generasi muda hari ini lebih banyak berinteraksi di ruang virtual, sehingga pencegahan perkawinan anak pun harus hadir di sana.
Peran Komunikasi sebagai Strategi Pencegahan
Sebagai akademisi komunikasi, saya meyakini bahwa regulasi seperti Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak tidak akan efektif tanpa disertai strategi komunikasi publik yang tepat. Dalam konteks Lotim, ada beberapa langkah komunikasi yang bisa dioptimalkan, antara lain:
1. Pendekatan komunitas berbasis nilai lokal. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan guru memiliki otoritas moral yang kuat. Keterlibatan mereka dalam menyuarakan bahaya perkawinan anak akan lebih mudah diterima masyarakat.
2. Konten digital kreatif untuk remaja. Video pendek, ilustrasi, hingga podcast edukatif bisa menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan dengan bahasa anak muda. Jika pesan pencegahan tidak hadir di ruang digital, ia akan kalah oleh arus hiburan yang tidak mendidik.
3. Literasi media dan gender di sekolah dan kampus. Program edukasi yang melatih pelajar agar kritis terhadap informasi digital dan paham hak-hak mereka bisa mencegah mereka terjebak dalam relasi yang berisiko.
4. Koordinasi lintas sektor. Komunikasi harus terintegrasi antara Pemkab, DP3AP2KB, Dinkes, sekolah, organisasi pemuda, hingga media lokal. Tanpa sinergi, pesan yang disampaikan akan terpecah dan kurang berdampak.
Peran Kampus dan Prodi KPI IAIH Pancor
Di kampus, khususnya Prodi KPI IAIH Pancor, kami siap berkolaborasi dengan Pemkab Lotim melalui program edukasi dan pengabdian masyarakat. Mahasiswa KPI IAIH Pancor yang terlatih dalam komunikasi publik bisa menjadi agen perubahan, misalnya dengan cara:
1. Membuat konten edukatif yang bisa disebar melalui media sosial lokal.
2. Mengadakan pelatihan public speaking dan literasi media bagi pelajar MTS/SMP dan SMA/SMK.
3. Menyelenggarakan diskusi komunitas bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda tentang risiko perkawinan dini.
Dengan demikian, pencegahan perkawinan anak tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga gerakan sosial partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa.
Menjaga Masa Depan Generasi Lotim
Pencegahan perkawinan anak adalah investasi jangka panjang. Anak-anak yang terlindungi dari perkawinan dini akan memiliki kesempatan lebih besar untuk menempuh pendidikan tinggi, memperoleh pekerjaan layak, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Sebaliknya, jika perkawinan anak terus terjadi, Lombok Timur berisiko kehilangan generasi potensial yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 9:"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka..."
Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab kita adalah memastikan anak-anak tumbuh kuat, berdaya, dan siap menghadapi masa depan. Mencegah perkawinan anak adalah bagian penting dari ikhtiar itu.
Penutup
Saya percaya, dengan sinergi komunikasi yang efektif, Lotim dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menekan angka perkawinan anak di NTB. Langkah Pemkab Lotim harus didukung penuh oleh semua pihak, seperti masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, media, hingga generasi muda itu sendiri. Hanya dengan kebersamaan, kita bisa mewujudkan Lotim yang lebih sejahtera, di mana anak-anaknya tumbuh menjadi generasi emas, bukan generasi yang kehilangan masa depan karena perkawinan dini.
*) Penulis adalah Kaprodi KPI IAIH Pancor