PEMERINTAH JANJI TEKAN KECELAKAAN MUDIK 2009

id

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berjanji akan menekan angka kecelakaan lalu lintas selama Angkutan Lebaran 2009, namun data soal itu di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2009 tidak tersedia.

"Target kami, salah satunya adalah menekan kecelakaan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menjawab pers usai Gelar Pasukan dan Pembukaan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2009 di kantor Departemen Perhubungan (Dephub) Jakarta, Senin.

Namun, Jusman tidak menyebut berapa target penurunan kecelakaan yang dimaksud.

Jusman hanya menjelaskan bahwa salah satu cara untuk menekan kecelakaan itu antara lain, memaksimalkan pemeriksaan kelaikan bus yang melayani penumpang di setiap terminal keberangkatan.

"Seluruh bus yang ada harus laik. Bannya tidak boleh gundul, harus ada pintu keselamatan, rem harus berfungsi. Ini semua tugas setiap kepala terminal beserta timnya," katanya.

Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Suroyo Alimoeso menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan oleh jajaran dinas perhubungan di daerah. "Setiap kepala terminal keberangkatan harus melibatkan tim pemeriksa. Kalau bus tak laik, dilarang jalan dan harus dikandangkan," katanya.

Pantuan ANTARA News di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2009 tersebut, ternyata posko Ditjen Perhubungan Darat tidak menyajikan data angka kecelakaan pada Angkutan Lebaran 2008, sedangkan di gerai Dirlantas Mabes Polri, hanya menampilkan angka kecelakaan di jalan tol untuk Angkutan Lebaran 2008.

Data angka kecelakaan di jalan tol selama Angkutan Lebaran 2007 hingga 2008 trennya menurun yakni jika pada 2007 terdapat 104 kejadian dengan 16 korban meninggal dunia dan 42 luka berat serta 150 luka ringan,maka pada 2008 tercatat 74 kejadian, delapan meninggal dunia, 53 luka berat dan 93 luka ringan.

Seorang petugas lalu lintas polisi yang enggan disebutkan identitasnya mengakui bahwa data angka kecelakaan di non tol memang masih akan ditelusuri. "Kami ikut berpartisipasi di sini baru tahun ini," kata petugas itu.

Batas atas

Pada bagian lain, Menhub juga menekankan agar, masyarakat ikut mengawasi penerapan tarif kelas ekonomi untuk Bus Antar Kota Antar Provinsi.

"Mereka dilarang menjual tiket di atas tarif batas sesuai KM No.1/2009 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Bus Kelas Ekonomi," katanya.

Tabel tarif batas dan bawah itu, kata Jusman, ditempel di setiap terminal dan tempat penjualan tiket sehingga jika ada pelanggaran, siapa pun bisa melaporkan kepada petugas terdekat dengan identitas pelapor dan tiket serta barang- bukti yang jelas.

Sesuai pemberitahuan yang beredar di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2009 itu, Daftar Tarif Ekonomi Trayek- Trayek Utama Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) antara lain untuk Bandung - Purwokerto dengan jarak 264 km maka tarif batas bawah Rp22.700 dan tarif batas atas Rp36.700.

Selain itu, Bandung-Tegal (208 km) tarif batas bawah Rp17.900 dan tarif batas atas Rp28.900, Jakarta-Medan (2.204 km) tarif batas Rp306.400 dan tarif batas bawah Rp189.500, Jakarta-Cirebon (288 km) tarif batas atas Rp40 ribu dan tarif batas bawah Rp24.800.

Tarif tersebut, belum termasuk iuran wajib kecelakaan penumpang (Jasa Raharja). (*)