Mataram (ANTARA) - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam agenda reformasi hukum nasional. Pembaruan tersebut menandai pergeseran mendasar dari sistem hukum pidana kolonial menuju bangunan hukum nasional yang berlandaskan nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta orientasi pada keadilan substantif. Namun demikian, implikasi keberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak berhenti pada ranah peradilan pidana semata, melainkan turut berdampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan dan posisi peradilan administrasi negara.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, garis demarkasi antara kesalahan administratif dan perbuatan pidana kerap kali tidak tegas. Kebijakan publik, penggunaan diskresi pejabat pemerintahan, hingga penerapan sanksi administratif sering kali berujung pada proses pidana terhadap pejabat negara maupun korporasi. Dengan diperluasnya rezim pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru—termasuk penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pejabat publik—potensi kriminalisasi kebijakan menjadi semakin nyata apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengujian administratif yang efektif, independen, dan berwibawa.
Dalam konteks inilah Hakim Administrasi Negara atau Hakim Tata Usaha Negara (TUN) menempati posisi strategis sebagai penjaga awal (gatekeeper) negara hukum. Melalui kewenangannya untuk menguji keabsahan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan, hakim TUN memastikan bahwa setiap kebijakan publik diselenggarakan sesuai asas legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta prinsip proporsionalitas. Kesalahan administratif yang bersifat prosedural, maupun kebijakan diskresioner yang diambil dengan itikad baik, semestinya tidak serta-merta ditarik ke dalam ranah pidana tanpa terlebih dahulu diuji melalui mekanisme peradilan administrasi.
Pengakuan KUHP baru terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta penekanan pada pendekatan keadilan restoratif sejatinya memiliki irisan konseptual dengan karakter hukum administrasi negara yang kontekstual dan responsif. Oleh karena itu, hakim administrasi negara tidak cukup hanya berperan sebagai penilai legalitas formal suatu keputusan, melainkan juga dituntut memahami tujuan kebijakan, rasionalitas pengambilan keputusan, serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Pendekatan semacam ini penting agar penegakan hukum tidak terjebak pada positivisme sempit yang justru berpotensi mengorbankan keadilan substantif dan kepastian penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, semangat pembaruan KUHAP yang menekankan prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak warga negara seharusnya tercermin pula dalam standar pengujian peradilan administrasi. Keputusan administratif yang bersifat represif—seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, atau penjatuhan sanksi administratif berat—harus diuji secara ketat, tidak hanya dari aspek kewenangan dan prosedur, tetapi juga dari segi substansi dan rasionalitas kebijakan. Di sinilah peran hakim TUN menjadi krusial untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan instrumen administratif sebagai jalan pintas koersif yang berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, hakim administrasi negara tidak lagi layak diposisikan sebagai aktor pinggiran dalam sistem peradilan. Sebaliknya, mereka merupakan penjaga batas antara maladministrasi dan kejahatan, antara kesalahan kebijakan dan perbuatan pidana. Putusan-putusan peradilan tata usaha negara yang progresif, konsisten, dan berkeadilan dapat berfungsi sebagai rujukan normatif bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah menarik setiap persoalan kebijakan ke dalam wilayah pidana.
Menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, reposisi strategis hakim administrasi negara merupakan sebuah keniscayaan. Penguatan peradilan administrasi—baik secara doktrinal, kelembagaan, maupun kualitas putusan—menjadi prasyarat utama bagi tegaknya negara hukum yang demokratis. Tanpa peran aktif hakim administrasi negara sebagai penjaga rasionalitas dan legalitas tindakan pemerintahan, pembaruan hukum pidana justru berisiko melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan baru dalam praktik penyelenggaraan negara.
*) Penulis adalah Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022–2027 sekaligus Praktisi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram
COPYRIGHT © ANTARA 2026