Sumbawa Barat (ANTARA) - Bupati Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Amar Nurmansyah menekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2026 supaya berbasis kebutuhan riil. 

"Penyusunan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta proyeksi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan," kata Amar Nurmansyah di Sumbawa Barat, Senin.

Hal itu disampaikan saat rapat penyusunan kebutuhan ASN 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat sesuai dengan surat dari pemerintah pusat.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Kebutuhan ASN Tahun 2026. Pemerintah daerah diberikan batas waktu pengusulan hingga 31 Maret 2026," katanya.

Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan agar seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan dan menyampaikan data kebutuhan ASN secara rinci paling lambat pada hari yang sama.

"Hal ini penting untuk memastikan usulan yang diajukan sesuai kebutuhan riil dan tepat sasaran," katanya.

Ia menyampaikan bahwa rata-rata jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun mencapai sekitar 100 orang, sehingga dalam kurun waktu empat hingga lima tahun ke depan kebutuhan tersebut dapat diantisipasi secara bertahap.

Baca juga: Sumbawa Barat kembangkan melon wujudkan lumbung hortikultura

“Perhitungan kebutuhan ASN tidak hanya dilakukan untuk satu tahun, tetapi harus mempertimbangkan hingga lima tahun ke depan," katanya.

Dengan demikian, beban anggaran dapat dikelola secara lebih seimbang dan menghitung pegawai pensiun bukan hanya dalam satu tahun, tapi dihitung sampai lima tahun ke depan.

"Maka yang kita minta hari ini adalah sebagaimana data yang pensiun sampai lima tahun ke depan. Saya rasa dari sisi keuangan, kita mampu,” ujarnya.

Baca juga: Usai Lebaran, Bupati Sumbawa Barat tegaskan ASN tingkatkan pelayanan

Selain itu, Bupati juga meminta perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap penempatan tenaga guru Kategori 1 (K1) yang tidak memiliki jam mengajar dan belum tersertifikasi.

"Tenaga tersebut dapat dialihkan untuk mengisi kebutuhan administrasi, seperti pembantu bendahara atau petugas perpustakaan, baik di sekolah maupun di perangkat daerah, dengan penetapan tugas yang jelas melalui surat keputusan," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026