Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM DPRD Nusa Tenggara Barat Muhammad Akri mengingatkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

"Kalau organisasi perangkat daerah yang tugas utamanya dalam bidang pelayanan jangan WFH, karena ini terkait pelayanan terhadap publik," ujarnya di Mataram, Senin.

Ia mengatakan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik memerlukan interaksi tatap muka sehingga tidak dapat menerapkan WFH. Ia mencontohkan pelayanan vital seperti rumah sakit, pendidikan, hingga pelayanan pajak daerah harus tetap berjalan seperti biasa.

"Pelayanan vital seperti pendidikan dan yang melayani darurat seperti rumah sakit tetap harus jalan," kata Akri.

Akri berpandangan kebijakan WFH satu kali dalam sepekan yang diputuskan pemerintah pusat dan diikuti daerah perlu disosialisasikan secara masif agar masyarakat mengetahui penerapannya.

"Jangan sampai WFH diberlakukan, masyarakat bingung ketika mengurus sesuatu ternyata pegawai tidak ada. Bila perlu uji coba dulu agar masyarakat yang minta pelayanan tidak kaget," ujarnya.

Menurut dia, pedoman pelaksanaan WFH juga harus diatur secara teknis. Pemerintah Provinsi NTB perlu menyiapkan prosedur operasional standar (SOP), termasuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh.

"Instansi perlu melakukan persiapan dulu. Misalnya SOP tentang pekerjaan apa yang bisa di-WFH-kan supaya jelas prosedur pelaksanaannya," katanya.

Akri menambahkan tujuan WFH adalah menghemat penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM), bukan memperpanjang waktu libur. Karena itu, pelaksanaan WFH harus tetap memastikan pekerjaan ASN berjalan.

Baca juga: Mendikdasmen menegaskan kebijakan WFH bukan karena krisis

"Meski ASN kerja dari rumah, apa yang dikerjakan juga harus jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB menyatakan siap menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap Jumat.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB Ahmadi mengatakan pihaknya tengah menyusun surat edaran Gubernur NTB terkait kebijakan WFH, termasuk petunjuk teknis berdasarkan surat edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Indonesia maintains energy stability with proportional measures: staff

"Kita targetkan hari ini selesai, selanjutnya besok kita undang para kepala OPD untuk menjelaskan pelaksanaan WFH ini," ujarnya.

Ia menegaskan meski kebijakan WFH diterapkan, terdapat sejumlah jabatan yang tetap bekerja dari kantor, seperti sekretaris daerah, kepala OPD, para asisten, dan kepala biro, serta sebagian personel pendukung lainnya.

"Jadi tetap kita bekerja di kantor. Tidak semua personel WFH karena ada beberapa ASN yang harus tetap masuk. Tidak mungkin kepala dinas bekerja sendiri tanpa perangkat lain," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026