"Potensi ini datang dari pajak balik nama kendaraan luar daerah, pajak kendaraan listrik, penggunaan izin pertambangan rakyat (IPR), optimalisasi pajak bahu jalan, dan pajak air permukaan,"

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membidik sejumlah tambahan pendapatan baru sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), satu di antaranya melalui potensi pajak kendaraan listrik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan peningkatan sumber pendapatan baru ini diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) yang telah disahkan oleh DPRD. Perda ini merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2024.

"Potensi ini datang dari pajak balik nama kendaraan luar daerah, pajak kendaraan listrik, penggunaan izin pertambangan rakyat (IPR), optimalisasi pajak bahu jalan, dan pajak air permukaan," ujarnya di Mataram, Minggu.

Ia menjelaskan penambahan pendapatan baru ini seiring turunnya pendapatan daerah akibat juga ada pengalihan dana transfer daerah oleh pusat  sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Apabila sumber-sumber pendapatan baru ini dioptimalkan dan dikelola dengan baik, PAD NTB akan bisa meningkat tanpa bergantung lagi dari pajak kendaraan bermotor (PKB)," kata Nelly.

Dari perubahan Perda tersebut diperkirakan tambahan pendapatan NTB mencapai sekitar Rp160 miliar. Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi IPR.

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan yang diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari PKB roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Sebelumnya Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri mengatakan, peningkatan pendapatan asli daerah melalui potensi pajak tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan.

"Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026