Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan empat nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan pencurian ikan (illegal fishing).
"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu (15/6)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur. Keempatnya berinisial S (17 tahun), RAG (17 tahun), SR (13 tahun), dan Eta (17 tahun).
“Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili KKP yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara,” tambah Agus.
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia KM Barcelona berukuran 9 GT yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat (24/5) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia.
"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh tujuh orang asal Wakatobi Sulawesi Utara,” papar Agus.
Kemudian, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin Australia untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan Pemerintah Australia maka keempat anak buah kapal (ABK) yang dikategorikan masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia.
Sementara itu, awak kapal lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Australia.
Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI melakukan pendampingan serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.
"Hal ini merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan,” tutur Agus.
Dengan dipulangkannya empat nelayan tersebut maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 94 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia.
Berita Terkait
Kemlu tangani kasus tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar
Jumat, 12 Juli 2024 5:34
Upaya memulangkan nelayan-nelayan Indonesia bermasalah dari Malaysia
Jumat, 31 Mei 2024 8:23
Prabowo-Gibran dapat dukungan dari Solidaritas Nelayan Indonesia
Minggu, 24 Desember 2023 15:44
Gubernur memaparkan potensi maritim Sulsel dukung Indonesia Emas 2045
Kamis, 21 Desember 2023 6:14
Empat nelayan NTT didenda Rp12 juta langar batas negara
Senin, 5 Desember 2022 21:23
Kemlu tuntut investigasi penembakan nelayan di Papua Nugini
Kamis, 25 Agustus 2022 16:36
Nelayan, anak motor dan santri donor darah di Mataram
Kamis, 5 November 2020 17:12
Dubes Malaysia sebutkan nelayan Indonesia diculik saat melaut malam hari
Kamis, 23 Januari 2020 16:43