Kejati NTB menggandeng konsultan hitung kerugian proyek masjid Amahami

id masjid amahami

Kejati NTB menggandeng konsultan hitung kerugian proyek masjid Amahami

Masjid terapung yang berada di pesisir pantai Amahami, Kota Bima, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Baca juga: Kejaksaan: dugaan korupsi Masjid Amahami masuk ke penyelidikan

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng konsultan untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima, Tahun Anggaran 2016,

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, menjelaskan langkah penyelidikan dengan menggandeng konsultan ini merupakan upaya kejaksaan dalam menguatkan alat buktinya.

"Apakah kerugian negaranya sama atau ada perbandingan dengan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau tidak, kita lihat nanti hasilnya," katanya.

Terkait dengan legalitas dan kredibilitas konsultan yang digunakan penyidik sebagai pembanding hasil audit BPK ini, Dedi enggan memaparkannya lebih jelas.

"Tidak perlu kita sebutkan, yang pasti kita juga menghitung kerugian negaranya," ujarnya.

Terkait dengan hasil audit BPK, jelasnya, kerugian negara dalam pembangunan masjid yang berada di pesisir pantai wisata Amahami di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, itu mencapai Rp67 juta.

Namun jumlah kerugian yang dirilis BPK tersebut, kabarnya telah dikembalikan pihak kontraktor pelaksana proyek.

"Itu kan katanya, sudah dikembalikan ke BPK. Tapi penyelidik sendiri belum dapat surat resmi pengembaliannya, jadi kasus tetap lanjut," ucap Dedi.

Selanjutnya terkait dengan cek fisik bangunan yang saat ini sudah digunakan sebagai fasilitas ibadah para pengunjung di kawasan wisata tersebut, Dedi mengatakan dalam waktu dekat jaksa akan turun.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan diagendakan ke sana," ujarnya.

Diketahui bahwa masjid berdesain terapung di kawasan pesisir pantai Amahami ini berlokasi di salah satu kawasan wisata favorit Kota Bima dengan luas mencapai dua are lebih. Lokasinya berada dekat dengan Taman Amahami yang kabarnya dibangun pada tahun anggaran yang sama.

Untuk pembangunan masjid terapung ini, pemerintah mengeluarkan anggaran Rp12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan lokal dari Kabupaten Lombok Timur, yakni PT Mayalia.