Mataram (ANTARA) - Mantan wakil presiden FIFA dan presiden badan sepak bola kawasan Amerika Utara Jack Warner diperintahkan membayar kerugian material 79 juta dolar AS (Rp1,1 triliun) oleh hakim federal Amerika Serikat.
Hakim pengadilan distrik AS William Kuntz menjatuhkan vonis setelah Warner didakwa melakukan perkara perdata karena menggelapkan jutaan dolar dari Konfederasi Asosiasi Sepak Bola Amerika Utara, Amerika Tengah dan Karibia (CONCACAF).
Warner didakwa menerima kickback dari kesepakatan hak siar berbagai turnamen yang digelar CONCACAF dan menerima suap berkaitan dengan pemungutan suara tuan rumah Piala Dunia 2010 yang diberikan kepada Afrika Selatan.
CONCACAF berusaha mengejar asset-asset Warner untuk menutup kerugian material itu, kata seorang pengacara seperti dikutip AFP.
Pria berusia 76 tahun tinggal di rumahnya di Trinidad dan Tobago, sedangkan Amerika Serikat memburunya untuk diekstradisi.
Warner yang menolak melakukan pelanggaran hukum, pada 2015 dikenai larangan seumur hidup berkiprah dalam sepak bola nasional dan internasional oleh komisi etik FIFA.
Baca juga: FIFA Kukuhkan skorsing seumur hidup mantan ketua sepak bola Brazil
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56