INDONESIA SEGERA TUNTUT KERUGIAN PENCEMARAN LAUT TIMOR

id

Mataram, 30/12 (ANTARA) - Pemerintah Indonesia segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Australia sehubungan dengan pencemaran Laut Timor yang disebabkan meledaknya ladang minyak Montara.

"Penghitungan kerugian yang dialami akibat pencemaran Laut Timor yang disebabkan meledaknya ladang minyak Montara itu sudah dilakukan dan dalam waktu dekat ini Indonesia akan mengajukan tuntutan ganti rugi," kata Menteri Negara (Menneg) Lingkungan Hidup (LH), Prof. DR. Ir H. Gusti Muhammad Hatta, MS, usai menghadiri Deklarasi Kaukus Lingkungan DPRD Provinsi/Kabupaten/kota se-NTB, di Mataram, Rabu.

Hatta mengaku, awal Desember lalu sudah sempat berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup Australia melalui telepon untuk menyampaikan bahwa pihak Indonesia tengah menghitung kerugian akibat pencemaran Laut Timor yang disebabkan meledaknya ladang minyak Montara.

Menneg LH Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu juga mengaku telah meminta Menteri Lingkungan Hidup Australia untuk menyikapi kasus pencemaran Laut Timor itu segera mungkin agar tidak berdampak fatal.

"Indonesia segera ajukan tuntutan ganti rugi karena tim khusus yang ditugaskan untuk menghitung kerugian akibat pencemaran di Laut Timor itu sudah merampungkan tugasnya," ujarnya.

Sejak Nopember lalu, Indonesia membentuk panitia nasional untuk menghitung kerugian yang dialami akibat pencemaran Laut Timor yang disebabkan meledaknya ladang minyak Montara itu.

Pencemaran Laut Timor terjadi akibat meledaknya ladang minyak Montara pada 20 Agustus lalu yang setiap harinya memuntahkan sedikitnya 500.000 liter minyak mentah ke Laut Timor.

Akibat dari meledaknya ladang minyak Montara itu, Indonesia sangat dirugikan karena banyak terumbu karang dan ikan yang berada di perairan tersebut ikut tercemar.

Menurut Hatta, Pemerintah Australia sudah berupaya keras menyelesaikan masalah pencemaran Laut Timor itu hingga teratasi meskipun belum tuntas.

Namun, Pemerintah Indonesia harus tetap bersikap tegas yakni menuntut ganti rugi sesuai prosedur dan ketentuan internasional.

"Pencemaran laut merupakan masalah besar dan Indonesia harus bersikap tegas, selain menempuh jalur koordinasi dalam menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.(*)