Pejabat Lombok Barat berlomba-lomba menawarkan penjamin penahanan Kades Lingsar

id Lombok Barat,Kepdes Lingsar

Pejabat Lombok Barat berlomba-lomba menawarkan penjamin penahanan Kades Lingsar

Kajari Mataram Yusuf ketika memberikan keterangan persnya di Mataram, Kamis (5/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Yusuf, menegaskan Kepala Desa Lingsar, Sahyan, tersangka kasus korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT PDAM Giri Menang, tetap ditahan.

"Sesuai keputusan penyidik, penahanan tetap berlanjut," kata Yusuf di Mataram, Kamis.

Baca juga: Terdakwa Liliana meminta bantuan pejabat selesaikan kasus izin tinggal

Hal tersebut diungkapkan Kajari Mataram setelah menanggapi adanya jaminan penangguhan penahanan tambahan dari pihak legislatif.

Pihak legislatif yang memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Sahyan ada lima orang, satu dari anggota DPRD NTB dan empat lainnya dari DPRD Lombok Barat.

Bahkan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat yang lebih dulu mengajukan sebagai penjamin penangguhan penahanan Sahyan juga ditolak jaksa.

"Jadi semua sudah saya baca (surat permohonan penangguhan penahanan Sahyan dengan penjaminnya), tapi tetap tidak dikabulkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan apa saja yang menjadi pertimbangan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan Sahyan.

"Pertimbangan pertamanya itu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, yang tentunya itu bisa mempersulit proses penyidikan," ucapnya.

Sedangkan dari pihak kejaksaan, lanjutnya, ingin progres penanganan kasus ini segera rampung dan disidangkan di pengadilan.

"Intinya kami mau cepat selesai, itu saja," kata Yusuf.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikkurahman menambahkan bahwa penyidik dalam penanganan kasus ini telah menemukan angka kerugian sebesar Rp165 juta. Nilai tersebut berasal dari dana CSR PT PDAM Giri Menang yang direalisasikan untuk Desa Lingsar.

Namun dalam penyalurannya, dana tersebut masuk ke rekening pribadi Sahyan, Kades Lingsar.

"Jadi di situ letak kesalahannya, seharusnya uang itu masuk ke rekening desa, pengelolaannya harus melalui persetujuan BPD, tapi ini tidak. Jadi uang yang masuk ke rekening kades itulah kerugian negaranya," kata Agus.