Mataram (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi PT PLN Batubara, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Jumat siang akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp477.359.539.000 kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Jumat, menyebutkan hari ini akan dilaksanakan kegiatan eksekusi barang buktgi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000," katanya.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) tersebut divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp477 miliar.
Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar. Modusnya, Kokos telah mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Berita Terkait
Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi KONI Mataram ke penyidikan
Rabu, 11 Desember 2024 14:27
Kemarin, kasus korupsi proyek masjid, UMK naik tahun 2025, hingga waspadai musim hujan
Rabu, 11 Desember 2024 6:22
Perempuan diajak jadi penggerak perubahan
Rabu, 11 Desember 2024 4:45
Kejari Denpasar menetapkan mantan Kadisbud Denpasar tersangka korupsi
Rabu, 11 Desember 2024 3:51
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi timah
Selasa, 10 Desember 2024 20:11
KPK melelang barang rampasan kasus korupsi Rp17 miliar
Selasa, 10 Desember 2024 19:48
Kejari Tanjung Perak Surabaya bongkar korupsi di PD Pasar Surya
Selasa, 10 Desember 2024 17:08
Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Selasa, 10 Desember 2024 16:07