Kasus Dirut Garuda tidak hanya dipecat namun harus di proses pidana Oleh Azmi Syahputra

id Garuda,Azmi Syahputra

Kasus Dirut Garuda tidak hanya dipecat namun harus di proses pidana Oleh Azmi Syahputra

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) memperlihatkan surat dari komite audit Garuda terkait kasus motor Harley Davidson yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru dalam konferensi pers di Jakarta. ANTARA/Aji Cakti/pri.

Mataram (ANTARA) - Kasus Dirut PT Garuda Ari Askhara yang dipecat oleh Menteri BUMN menjadi genderang baru bersih -bersih area wilayah kabinet Presiden Jokowi.  

Setelah pekan lalu Jaksa Agung menangkap OTT anak buah sendiri yang memeras saksi, kini Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Tangkap Tikus di BUMN  plat merah tersebut, yaitu bos maskapai Nasional PT Garuda sendiri.

Dengan perilaku Direktur Utama  yang curang seperti ini menunjukkan kualitas dirinya selaku pimpinan, dalam hal ini direktur utama, tanda perilaku keserakan akan tahta, yang dipergunakan untuk gaya hidup yang tidak tepat, karena sepak terjangnya diketahui sejak awal pengangkatannya pada September 2018 telah banyak mengeluarkan kebijakan yang kontroversi, tidak membuat nyaman secara internal maupun eksternal bahkan cendrung merugikan dan memanifulatif laporannya, tepatlah pepatah mengatakan "sepandai- pandainya tupai melompat pasti akan terpeleset juga".

Jika dilihat perbuatan Direktur Utama ini sangatlah disengaja,  secara sadar, dilakukan karena terbiasanya berbuat dengan cara cara curang dan membuat mekanisme lingkungan bekerja tidak dengan tata kelola yang baik, mental pimpinan begini tidak berintegritas, tidak memahami tanggung jawab dan  dalam praktiknya cendrung menekan anak buah.

Terlepas dari fakta yang terungkap dan  telah diketahui saat ini, dimana terbukti  didapati ada  paket motor Harley Davidson dan beberapa sepeda mewah yang diseludupkan dalam pesawat A 330-900 yang nilainya setara 1,5 miliar tersebut, ini nyata-nyata terpenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan yang melawan hukum, menyembunyikan (menutupi) barang  yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi.

Maka bila mengacu pada Undang undang Khusus dengan memperhatikan bentuk perbuatan mana yang dominan dan konstruksi hukum yang terjadi (Lex Specialis Derogat Generali) maka pada dirinya harus diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya.
 
Jadi Menteri BUMN selanjutnya harus mendorong dan serahkan pula kasus ini setelah koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk selanjutnya  kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK sekalipun untuk menggali dan mengembangkan modus lebih jauh peristiwa tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana ini antara lain tindak pidana  penyeludupan, pidana kepabeanan, atau pidana perpajakan termasuk jika ada unsur korupsinya serta guna mengetahui pihak lain yang ikut serta diuntungkan  dan bermain dari tindakan perbuatan curang ini.

Kepada diri pelaku mantan Direktur Utama ini semestinya dikenakan ancaman hukuman kumulatif (ganda) maksimal,  mengacu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diatur tentang tindak pidana penyeludupan vide pasal 102, dapat dikenakan 10 Tahun penjara dan denda 5 Milyar agar hukumannya sesuai dengan perbuatannya yang sangat mencoreng nama baik PT Garuda  yang terus berbenah dan dengan hukuman  kumulatif maksimal dapat dijadikan contoh bagi unit BUMN lainnya  untuk tidak berbuat curang terkhusus lagi bagi pimpinan yang semestinya menjadi contoh teladan bagi bawahannya dan stakeholder  lainnya agar maksud dan tujuan negara dapat tercapai.

Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)