Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga Trenggalek, Jawa Timur di Serian, Sarawak, Malaysia, sudah ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Tersangka sudah ditangkap di Malaysia pada 9 Desember 2019. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh polisi Malaysia di Serian," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
PDRM masih mendalami kasus ini termasuk mengungkap motif pembunuhan terhadap WNI bernama Ilyas Setiawan itu.
Jenazah korban yang bernama Ilyas Setiawan pada Kamis akan dipulangkan dari Malaysia lewat jalan darat dan jalur udara ke Surabaya, Jawa Timur.
"Jenazah akan dipulangkan 12 Desember melalui jalan darat ke Kuching-Tebedu-Entikong, lalu ke Pontianak-Surabaya menggunakan pesawat," katanya.
Awalnya pada 5 Desember 2019, jenazah korban ditemukan warga di Ladang Kelapa Sawit, Kampung Abit Ensebang Plaie, Serian dengan luka sepanjang 9 cm di leher belakang.
"Pada 6 Desember 2019, Stafnis Polri KJRI Kuching mendapatkan informasi telah terjadi pembunuhan di Serian dengan korban diduga WNI asal Trenggalek," kata Argo.
Di pakaian korban, ditemukan uang 650 Ringgit Malaysia dan KTP dengan nama Ilyas Setiawan.
Seorang saksi dalam kasus tersebut mengaku mengenal korban sebagai pekerja lepas di ladang sawit milik tuan tanah Chrisologo.
"Saksi menyampaikan bahwa korban merupakan pekerja harian dengan upah 50 Ringgit Malaysia per hari. (Tugasnya) memanen buah sawit untuk dijual ke perkebunan Salcra Palm Oil Melikin, Serian, Sarawak," katanya.
IPD Serian kemudian meminta bantuan KJRI di Kuching, Malaysia untuk mencari keluarga korban serta mendampingi proses penanganan jenazah termasuk proses pengidentifikasian dan pemulangan jenazah.
Berita Terkait
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Mabes Polri menjelaskan kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Senin, 8 Februari 2021 23:51
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05
Resmi! Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya 6 pengikut Rizieq Shihab
Selasa, 8 Desember 2020 22:36