Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar pegawai tidak tetap di lembaga antirasuah tersebut mengikuti tes dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau kemudian di Rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya yang rencana akan melalui tes adalah bukan pegawai tetap tetapi pegawai tidak tetap, itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya kan berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini. Itu sebenarnya yang terpenting di situ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ali mengharapkan usulan tersebut bisa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK.
"Jadi, itu salah satu usulan kita. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan Peraturan Presiden," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa usulan tersebut sudah diajukan ke Presiden dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 12 Desember 2019 lalu.
"Sudah diajukan ke Presiden kemudian ke PAN RB tentunya tetapi tujuannya ke Presiden. Tanggal 12 Desember kami ajukan sudah lama, info terakhir memang sudah diproses," kata Ali.
Berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.
Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Prabowo naikkan gaji guru ASN dan non-ASN, berikut rinciannya
Rabu, 27 November 2024 12:20
Prabowo naikkan Gaji guru non-ASN Rp2 juta dan satu gaji pokok untuk ASN
Rabu, 27 November 2024 11:48
Pemkot: Evaluasi netralitas ASN di Mataram sesuai aturan
Jumat, 22 November 2024 12:54
Kemendagri membuka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi Camat Kubu
Rabu, 20 November 2024 18:43
Bawaslu NTB mengingatkan ASN tak cawe-cawe Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 4:09
Posko pengaduan netralitas ASN di Mataram belum terima laporan
Selasa, 19 November 2024 9:43
Sebanyak 685 peserta tes SKD CPNS di Mataram lulus passing grade
Senin, 18 November 2024 15:57
Sumbawa Barat gelar pelatihan konten medsos bagi ASN
Selasa, 12 November 2024 18:31