Mendikbud menganggarkan Rp436 miliar untuk sensus keamanan sekolah

id Nadiem Makarim,Mendikbud,Sensus,Keamanan,Sekolah

Mendikbud menganggarkan Rp436 miliar untuk sensus keamanan sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menggelontorkan dana sebesar Rp430 miliar yang diperuntukkan sensus keamanan sekolah pada 2020.

"Untuk sarana prasarana, pada tahun ini kami menganggarkan dana sekitar Rp843 miliar yang terbagi tiga yakni revitalisasi sekolah, pembangunan unit, dan sensus keamanan sekolah," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan untuk anggaran infrastruktur pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp843 miliar yang terdiri dari revitalisasi sekolah Rp170 miliar, pembangunan unit sekolah Rp237 miliar dan sensus keamanan sekolah sebesar Rp436 miliar.

"Ini hubungannya dengan bencana kemarin. Kami di kementerian mengambil keputusan dari insiden yang kemarin saya kunjungi berapa sekolah itu, yang sudah jelas adalah dengan jumlah banyaknya bencana alam pun kerentanan daripada struktur-struktur sekolah. Ini satu hal yang sangat menghawatirkan," terang dia.

Selama ini keadaan bangunan sekolah datanya berdasarkan pelaporan dari sekolah sendiri, bukan oleh ahli yang mengerti teknik sipil.

Oleh karena itu, mulai tahun ini Kemendikbud melakukan sensus keamanan bangunan untuk semua bangunan SD, SMP, SMA, SMK negeri dan swasta untuk memastikan keamanan siswa.

Untuk pelaksanaannya dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki keahlian atau jurusan teknik sipil, dan bekerja sama dengan PUPR menggunakan instrumen bangunan pascabencana dan daerah.

Pada tahun 2020, Kemendikbud juga menganggarkan Rp697 miliar untuk mengadakan laptop dan LCD di 3.876 sekolah di Indonesia. Perangkat tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas proses pembelajaran dan pelaksanaan untuk Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (berbasis komputer) 2021.

Meski demikian Nadiem menambahkan bisa mengalami perubahan dan harus dibicarakan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan. ***3***