Gerebek praktik prostitusi di Sumbawa, polisi amankan mucikari dan seorang wanita saat main "kuda-kudaan"
Jumat, 27 Maret 2020 15:04 WIB
Seorang mucikari berinisial AA (27) warga Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa berhasil diamankan Anggota Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Taliwang (ANTARA) - Seorang mucikari berinisial AA (27) warga Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa berhasil diamankan Anggota Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan itu berawal dari penggerebekan sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa yang diketahui sering dijadikan lokasi prostitusi.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Afrihadi, dalam rilis resminya, di Sumbawa, Jumat, menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi.
Selain mengamankan mucikari, Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial RR (24) warga Kelurahan Seketeng, yang melakukan praktek prostitusi.
“Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, sprei hijau putih, HP Oppo A9 dan HP Xiaomi Redmi 5,” katanya.
Awalnya Polisi mendapat informasi dari warga tentang maraknya praktek prostitusi di wilyah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi.
Akhirnya Tim menggrebek kos-kosan dimaksud, dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang melakukan hubungan badan.
Saat itu juga mucikari dan pasangan tanpa surat nikah ini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada penyidik, mucikari tersebut mengaku menjual korbannya seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, sang mucikari dijerat dengan pasal 298 KUHP.
Penangkapan itu berawal dari penggerebekan sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa yang diketahui sering dijadikan lokasi prostitusi.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Afrihadi, dalam rilis resminya, di Sumbawa, Jumat, menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi.
Selain mengamankan mucikari, Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial RR (24) warga Kelurahan Seketeng, yang melakukan praktek prostitusi.
“Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, sprei hijau putih, HP Oppo A9 dan HP Xiaomi Redmi 5,” katanya.
Awalnya Polisi mendapat informasi dari warga tentang maraknya praktek prostitusi di wilyah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi.
Akhirnya Tim menggrebek kos-kosan dimaksud, dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang melakukan hubungan badan.
Saat itu juga mucikari dan pasangan tanpa surat nikah ini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada penyidik, mucikari tersebut mengaku menjual korbannya seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, sang mucikari dijerat dengan pasal 298 KUHP.
Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kerugian Negara dibidik, Kejari Sumbawa Barat gandeng BPKP usut kasus alsintan
25 March 2026 17:18 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024