Seorang anggota dan dua pecatan polisi ditangkap usai pesta sabu di hotel
Jumat, 10 Juli 2020 17:30 WIB
Polisi menunjukkan hasil penangkapan kasus narkoba dengan pelaku seorang anggota dan dua pecatan Polri serta warga sipil dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu di Mapolda NTB. (Antara/HO-Polda NTB)
Mataram (ANTARA) - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang anggota dan dua pecatan Polri dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, membenarkan bahwa ketiganya ditangkap bersama seorang warga sipil di sebuah hotel berbintang wilayah Mataram.
"Ada empat orang yang ditangkap, EW polisi aktif, LA dan AD pecatan polisi, dan satu warga sipil inisial SL," kata Helmi di Mataram.
Barang bukti sabu-sabu dalam bentuk poketan klip plastik bening tersebut ditemukan anggotanya berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penggerebekan.
Bahkan petugas turut mengamankan seperangkat alat isap, uang tunai, dan telepon genggam milik masing-masing pelaku.
"Jadi sebenarnya total barang itu 20 gram, tapi satu gramnya sudah dipakai mereka," ujarnya.
Hal itu pun, jelasnya, telah diperkuat berdasarkan hasil tes urine ke empat pelaku yang telah dinyatakan positif mengandung narkotika.
"Bagaimana tidak positif, mereka ditangkap setelah gunakan narkoba sama-sama," ucap dia.
Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman. Khususnya yang berkaitan dengan penelusuran asal-usul barang haram tersebut.
Bila dari kasus ini terbongkar jaringan narkoba yang melibatkan peran anggota kepolisian lainnya, Helmi menegaskan, tidak akan "pandang bulu" dan tetap memprosesnya secara hukum.
"Siapa pun dia yang terlibat, walaupun polisi, kita akan tangkap," kata Helmi.
Kini ke empat pelaku yang telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, jelas Helmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Sementara itu dulu, untuk perkembangan lebih lanjutnya, akan kami sampaikan nanti," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, membenarkan bahwa ketiganya ditangkap bersama seorang warga sipil di sebuah hotel berbintang wilayah Mataram.
"Ada empat orang yang ditangkap, EW polisi aktif, LA dan AD pecatan polisi, dan satu warga sipil inisial SL," kata Helmi di Mataram.
Barang bukti sabu-sabu dalam bentuk poketan klip plastik bening tersebut ditemukan anggotanya berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penggerebekan.
Bahkan petugas turut mengamankan seperangkat alat isap, uang tunai, dan telepon genggam milik masing-masing pelaku.
"Jadi sebenarnya total barang itu 20 gram, tapi satu gramnya sudah dipakai mereka," ujarnya.
Hal itu pun, jelasnya, telah diperkuat berdasarkan hasil tes urine ke empat pelaku yang telah dinyatakan positif mengandung narkotika.
"Bagaimana tidak positif, mereka ditangkap setelah gunakan narkoba sama-sama," ucap dia.
Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman. Khususnya yang berkaitan dengan penelusuran asal-usul barang haram tersebut.
Bila dari kasus ini terbongkar jaringan narkoba yang melibatkan peran anggota kepolisian lainnya, Helmi menegaskan, tidak akan "pandang bulu" dan tetap memprosesnya secara hukum.
"Siapa pun dia yang terlibat, walaupun polisi, kita akan tangkap," kata Helmi.
Kini ke empat pelaku yang telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, jelas Helmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Sementara itu dulu, untuk perkembangan lebih lanjutnya, akan kami sampaikan nanti," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Lotim sebut penguasa satu kilogram sabu terungkap kendalikan peredaran di Lombok
07 April 2026 4:40 WIB
Polisi tangani kasus ITE bule Prancis terkait peredaran narkoba di Lombok Utara
26 March 2026 20:02 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024