Tak puas pernah beristri 3 kali, seorang pria cabuli anak tirinya usia 5 tahun sebanyak 2 Kali
Selasa, 18 Agustus 2020 20:55 WIB
Seorang pria ZD tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 5 tahun sebanyak dua kali di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat.
Sumbawa (ANTARA) - Seorang pria ZD tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 5 tahun sebanyak dua kali di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kejadian itu terjadi di rumah pelaku saat korban dan kakaknya berusia 9 tahun tidur di dalam kamar bersama sang ibu atau istri dari pelaku. Ironisnya lagi, perbuatan itu dilakukan ZD usai berhubungan intim dengan istrinya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Rsskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Selasa (18/8), membenarkan adanya tindakan asusila tersebut sesuai dengan laporan dari istri pelaku.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 12 dan 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Usai berhubungan intim dengan istrinya, pelaku melihat celana bocah tersebut melorot sehingga terlihat kemaluannya.
Baca juga: Ngaku bisa sembuhkan bocah miliki kemampuan lihat gaib, buruh bangunan ini cabuli pasiennya
Seketika birahi ZD muncul. Ia mulai beraksi dengan cara menurunkan celana korban sampai ke lutut. Jari pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban.
Ketika nafsunya memuncak dan hendak menyetubuhi korban, tapi karena terlalu kecil, pelaku mengurungkan niatnya. Rupanya aksi itu diam-diam dilihat oleh kakaknya yang pura-pura tertidur.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kali ini ia benar-benar menyetubuhi bocah malang itu. Saat itu ibu korban terjaga membuka mata dan melihat pelaku telanjang di samping korban.
"Sempat ditegur isteri atau ibu korban, tetapi pelaku beralasan sedang membetulkan posisi tidur korban," ungkapnya.
Baca juga: Bertamu dan beri ciuman di perut bocah 15 tahun anak temannya, pria ini nyaris dihajar massa
Pagi harinya, sikap aneh suaminya pada malam itu terus terlintas di pikiran ibu dua anak itu, akhirnya ia menanyakan kepada kakak korban apakah melihat hal aneh yang dilakukan pelaku.
Kakak korban mengaku tidak mengetahuinya, tetapi ia pernah melihat bahwa pelaku pernah menjamah dan memainkan kemaluan korban.
Saat itu juga wanita ini membawa korban dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Buer. Tak lama kemudia pelaku dijemput dan dalam pemeriksaan ia mengakui perbuatannya.
Untuk penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ZD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kami menjerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) pasal 76 huruf d UU No 17 tahun 2016, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Namun karena ZD melakukan berulang kali dan ia memiliki hubungan dengan korban maka dimungkinkan ancamannya bisa seumur hidup.
Kejadian itu terjadi di rumah pelaku saat korban dan kakaknya berusia 9 tahun tidur di dalam kamar bersama sang ibu atau istri dari pelaku. Ironisnya lagi, perbuatan itu dilakukan ZD usai berhubungan intim dengan istrinya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Rsskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Selasa (18/8), membenarkan adanya tindakan asusila tersebut sesuai dengan laporan dari istri pelaku.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 12 dan 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Usai berhubungan intim dengan istrinya, pelaku melihat celana bocah tersebut melorot sehingga terlihat kemaluannya.
Baca juga: Ngaku bisa sembuhkan bocah miliki kemampuan lihat gaib, buruh bangunan ini cabuli pasiennya
Seketika birahi ZD muncul. Ia mulai beraksi dengan cara menurunkan celana korban sampai ke lutut. Jari pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban.
Ketika nafsunya memuncak dan hendak menyetubuhi korban, tapi karena terlalu kecil, pelaku mengurungkan niatnya. Rupanya aksi itu diam-diam dilihat oleh kakaknya yang pura-pura tertidur.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kali ini ia benar-benar menyetubuhi bocah malang itu. Saat itu ibu korban terjaga membuka mata dan melihat pelaku telanjang di samping korban.
"Sempat ditegur isteri atau ibu korban, tetapi pelaku beralasan sedang membetulkan posisi tidur korban," ungkapnya.
Baca juga: Bertamu dan beri ciuman di perut bocah 15 tahun anak temannya, pria ini nyaris dihajar massa
Pagi harinya, sikap aneh suaminya pada malam itu terus terlintas di pikiran ibu dua anak itu, akhirnya ia menanyakan kepada kakak korban apakah melihat hal aneh yang dilakukan pelaku.
Kakak korban mengaku tidak mengetahuinya, tetapi ia pernah melihat bahwa pelaku pernah menjamah dan memainkan kemaluan korban.
Saat itu juga wanita ini membawa korban dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Buer. Tak lama kemudia pelaku dijemput dan dalam pemeriksaan ia mengakui perbuatannya.
Untuk penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ZD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kami menjerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) pasal 76 huruf d UU No 17 tahun 2016, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Namun karena ZD melakukan berulang kali dan ia memiliki hubungan dengan korban maka dimungkinkan ancamannya bisa seumur hidup.
Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPR Puan sebut psikologis anak harus jadi perhatian usai ada kasus di NTT
04 February 2026 19:52 WIB
Hilang 6 jam, Bocah di Bima ditemukan meninggal setelah terbawa arus sungai
12 December 2025 10:01 WIB
Tragis, bocah 6 tahun di Lombok Timur tewas terjepit batu di Sungai Rempung
03 December 2025 18:43 WIB
Bocah umur 5 tahun tewas saat kecelakaan di Jalur Wisata Sembalun Lombok Timur
13 May 2025 18:55 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024