Bocah usia 10 Tahun di Lombok Tengah jadi korban asusila

id Bocah korban asusila,lombok tengah

Bocah usia 10 Tahun di Lombok Tengah jadi korban asusila

Polsek Kopang Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria parubaya S (49) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak usia 10 tahun atau dibawah (ANTARA/HO-Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Polsek Kopang Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria parubaya S (49) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak usia 10 tahun atau di bawah.

“Terduga pelaku S kita amankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang,” kata Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).

Dikatakannya pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Kopang setelah pihaknya menerima adanya laporan dari orang tua korban, Jumat (19/7).

Menurut Bambang kejadian tersebut bermula pada hari jumat (19/7) sekitar pukul 20.00 wita dimana orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang duluan oleh terduga pelaku usai melaksanakan zikir di rumah tetangganya. 

“Saat d itengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban,” kata Bambang. 

Kemudian korban, lanjut Bambang menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang. 

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban,” tutup Bambang.