Lombok Tengah (ANTARA) - Polsek Kopang Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria parubaya S (49) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak usia 10 tahun atau di bawah.
“Terduga pelaku S kita amankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang,” kata Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).
Dikatakannya pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Kopang setelah pihaknya menerima adanya laporan dari orang tua korban, Jumat (19/7).
Menurut Bambang kejadian tersebut bermula pada hari jumat (19/7) sekitar pukul 20.00 wita dimana orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang duluan oleh terduga pelaku usai melaksanakan zikir di rumah tetangganya.
“Saat d itengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban,” kata Bambang.
Kemudian korban, lanjut Bambang menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.
“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban,” tutup Bambang.
Berita Terkait
Bocah yatim piatu jadi korban pencabulan remaja 14 tahun
Sabtu, 27 Februari 2021 15:16
Biadab! Penjaga perumahan cabuli bocah: dari reka ulang korban diiming-imingi uang Rp3 ribu
Rabu, 22 Juli 2020 16:25
Bocah 8 tahun di Mataram diduga jadi korban asusila, pelaku nyaris dihakimi massa
Kamis, 25 Juni 2020 10:48
Kementerian P2MI perkuat penempatan dan perlindungan PMI di NTB
Rabu, 18 Desember 2024 12:17
Perubahan status RSUD Praya Lombok Tengah tingkatkan kualitas pelayanan
Selasa, 17 Desember 2024 11:52
Gaji guru non-ASN di Lombok Tengah naik Rp2 juta
Selasa, 17 Desember 2024 11:49
Legislator sidak pelayanan kesehatan di RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 16 Desember 2024 14:38
Wamendag: Pemasaran produk UMKM Lombok harus dimaksimalkan
Sabtu, 14 Desember 2024 16:21