Komisi Kode Etik Polri jatuhi sanksi pemecatan terhadap Bripka MN
Jumat, 12 November 2021 19:25 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri melalui sidang putusannya memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.
"Sekarang sedang kita proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," kata Artanto.
Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.
"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," ujarnya.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.
"Sekarang sedang kita proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," kata Artanto.
Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.
"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," ujarnya.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024