Polresta Mataram sita ratusan botol minuman keras jelang akhir tahun
Kamis, 23 Desember 2021 11:39 WIB
Barang bukti minuman keras dalam kemasan botol yang disita dari sebuah toko yang ada di Kota Mataram, NTB, Kamis (23/12/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ratusan botol berisi minuman keras yang berasal dari hasil giat razia menjelang akhir tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa giat razia tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Razia kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan. Jadi selain patroli kamtibmas, kami juga melakukan patroli minuman keras untuk antisipasi peredaran jelang akhir tahun," kata Yogi.
Ratusan botol berisi minuman keras itu disita dari giat razia ke sejumlah warung dan tempat hiburan malam.
Dari razia tersebut, Yogi bersama jajarannya menangkap enam pemilik usaha warung dan tempat hiburan malam yang diduga menyediakan dan menjual minuman keras. Mereka yang ditangkap, berasal dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Mataram.
Yogi menegaskan razia ini akan terus berjalan, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Lilin Rinjani 2021 yang berlangsung serentak skala nasional terhitung sejak 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta perayaan secara berlebihan yang tentunya dapat mengganggu kondusifitas keamanan.
"Dan karena masih dalam suasana pandemi, kami mengingatkan agar taat terhadap imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa giat razia tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Razia kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan. Jadi selain patroli kamtibmas, kami juga melakukan patroli minuman keras untuk antisipasi peredaran jelang akhir tahun," kata Yogi.
Ratusan botol berisi minuman keras itu disita dari giat razia ke sejumlah warung dan tempat hiburan malam.
Dari razia tersebut, Yogi bersama jajarannya menangkap enam pemilik usaha warung dan tempat hiburan malam yang diduga menyediakan dan menjual minuman keras. Mereka yang ditangkap, berasal dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Mataram.
Yogi menegaskan razia ini akan terus berjalan, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Lilin Rinjani 2021 yang berlangsung serentak skala nasional terhitung sejak 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta perayaan secara berlebihan yang tentunya dapat mengganggu kondusifitas keamanan.
"Dan karena masih dalam suasana pandemi, kami mengingatkan agar taat terhadap imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Lombok Tengah setujui pembentukan tiga perda, dari miras hingga ekraf
04 February 2026 19:22 WIB
Tiga gadis pelajar di Lotim Jadi korban kekerasan seksual saat malam tahun baru
04 January 2026 21:36 WIB
Polisi di Dompu sita ratusan botol miras dari pelajar dan ibu rumah tangga
24 November 2025 8:15 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024