Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan para pelaku judi kartu domino pada hari senin tanggal 7 Maret 2022 di Jalan Baladewa no. 11a kr.bengkel kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (7/3).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa kami telah berhasil mengamankan 6 (enam) orang terdiri 2 (dua) orang IRT dan 4 (empat) laki- laki saat tertangkap tangan melakukan judi kartu domino, ungkapnya
Adapun identitas pelaku antara lain MZ karang Laki-Laki, 32 tahun, sopir, Monjok, W, Laki-Laki, 31 tahun, Mahasiswa, Monjok, ZA, Laki-laki, 37 tahun, wiraswasta, Babakan, S, Laki-laki, 49 tahun, wiraswasta, dasan cermen, NWC, Perempuan, 53 tahun,swasta,WNI, cilinaya,H, Perempuan,49 tahun, pedagang,WNI, lembar.
Sedangkan barang bukti yakni pecahan uang sejumlah Rp 4.353.500 berbentuk pecahan masing-masing pelaku digunakan saat berjudi dan 1 (satu) pucuk senjata tajam, pecahan kartu domino 365 lembar, 5 tas kecil, 1 tikar plastik, 5 handphone serta dompet, imbuhnya
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan 6 (enam) pelaku beserta barang bukti diproses hukum dengan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, tutup Kadek.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa kami telah berhasil mengamankan 6 (enam) orang terdiri 2 (dua) orang IRT dan 4 (empat) laki- laki saat tertangkap tangan melakukan judi kartu domino, ungkapnya
Adapun identitas pelaku antara lain MZ karang Laki-Laki, 32 tahun, sopir, Monjok, W, Laki-Laki, 31 tahun, Mahasiswa, Monjok, ZA, Laki-laki, 37 tahun, wiraswasta, Babakan, S, Laki-laki, 49 tahun, wiraswasta, dasan cermen, NWC, Perempuan, 53 tahun,swasta,WNI, cilinaya,H, Perempuan,49 tahun, pedagang,WNI, lembar.
Sedangkan barang bukti yakni pecahan uang sejumlah Rp 4.353.500 berbentuk pecahan masing-masing pelaku digunakan saat berjudi dan 1 (satu) pucuk senjata tajam, pecahan kartu domino 365 lembar, 5 tas kecil, 1 tikar plastik, 5 handphone serta dompet, imbuhnya
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan 6 (enam) pelaku beserta barang bukti diproses hukum dengan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, tutup Kadek.