Polisi sita 6 boks terumbu karang tanpa dokumen di Bima
Rabu, 20 Juli 2022 11:22 WIB
Jajaran Sat Polairud Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyita kendaraan mobil Pick up yang memuat sedikitnya 6 boks yang berisi terumbu karang di daerah setempat.
Bima (ANTARA) - Jajaran Sat Polairud Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyita kendaraan mobil Pick up yang memuat sedikitnya 6 boks yang berisi terumbu karang di daerah setempat.
"Terumbu karang tanpa dokumen diduga milik SR (41) warga Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu.
Aksi angkut tumbuhan laut jenis terumbu karang tanpa dokumen ini, berhasil diungkap berdasar laporan mensyaratkan, dimana pada dini hari acap terjadi muat angkut tumbuhan laut beragam jenis yang tidak disertai dokumen resmi.
“Pick up yang memuat 6 boks terumbu karang tanpa dokumen itu diamankan saat melintas di ruas jalan Sape-Kumbe,” katanya
Barang bukti yang disita sebutnya, 6 boks terumbu karang, satu unit pick up beserta surat dan kunci kontak dan uang sejumlah Rp300 ribu.
“Kasus ini telah dikordinasikan dengan BKSDA unit 2 Bima Dompu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya.
"Terumbu karang tanpa dokumen diduga milik SR (41) warga Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu.
Aksi angkut tumbuhan laut jenis terumbu karang tanpa dokumen ini, berhasil diungkap berdasar laporan mensyaratkan, dimana pada dini hari acap terjadi muat angkut tumbuhan laut beragam jenis yang tidak disertai dokumen resmi.
“Pick up yang memuat 6 boks terumbu karang tanpa dokumen itu diamankan saat melintas di ruas jalan Sape-Kumbe,” katanya
Barang bukti yang disita sebutnya, 6 boks terumbu karang, satu unit pick up beserta surat dan kunci kontak dan uang sejumlah Rp300 ribu.
“Kasus ini telah dikordinasikan dengan BKSDA unit 2 Bima Dompu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Indonesia pastikan program konservasi terumbu karang dengan AS tetap berjalan
28 January 2026 4:17 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024