Pasangan suami istri kuasai 1,7 kilogram ganja kiriman ditangkap di wilayah Sikur Lotim
Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri, berinisial PR (29) dan ML (26), karena menguasai 1,7 kilogram ganja yang berasal dari paket kiriman.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, petugas dari direktorat reserse narkoba menangkap keduanya usai menerima paket kiriman tersebut di rumahnya di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
"Begitu paket kiriman ini tiba di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan," kata Artanto.
Dia menjelaskan, paket berisi ganja kering tersebut datang dari wilayah Lampung melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Lombok Timur. Namun demikian, alamat pengirim dari paket terbungkus kardus berlakban cokelat tersebut terungkap palsu.
"Jadi, dalam paket hanya mencantumkan alamat lengkap dari penerima saja. Alamat pengirim, sudah di cek, palsu," ujarnya.
Dari pemeriksaan pasangan suami istri tersebut, terungkap bahwa paket berisi ganja itu dikirim oleh orang yang mereka kenal.
"Memang asal-nya dari Lampung. Ini barang diakui mereka kiriman ke empat. Sebelum-sebelumnya sudah pernah diterima dan diedarkan, rata-rata sekali kirim dua kilogram," ucap dia.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengedar di Lombok, di antaranya bundelan klip plastik bening untuk pembungkus paket siap edar, dan timbangan elektrik.
Kepada polisi, RP sebagai suami mengaku tidak pernah memesan kepada pemasok asal Lampung. Melainkan hanya menerima paket kiriman langsung dari pemasok.
"Jadi, dari satu kilogram, dia setorkan Rp10 juta. Keuntungan dari satu kilogram, mereka dapat Rp5-Rp7 juta," ujarnya.
Terkait dengan keterangan tersebut, Artanto meyakinkan bahwa penyidik kini sedang menelusuri identitas pemasok asal Lampung, baik melalui jejak digital dari telepon genggam kedua pelaku, dan bukti transfer melalui buku rekening perbankan.
Dari kasus ini, pasangan suami istri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja ini disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Srempetan, Carry tabrak pohon hingga rinsek di depan Polsek Sikur Lombok Timur
24 March 2024 16:38 WIB, 2024
Terungkap! kasus pelecehan seksual santriwati terjadi juga di Sikur dan Pringgabaya
11 May 2023 17:00 WIB, 2023
Waspada! tiga jembatan di Kecamatan Sikur Lombok Timur rawan ambruk
17 November 2022 19:35 WIB, 2022
Curi kotak amal masjid di Sikur, pemuda pengangguran dihajar warga hingga babak belur
15 March 2022 20:29 WIB, 2022
Pembuang orok bayi di pinggir kali Sikur Lombok Timur ternyata janda 41 tahun
22 June 2021 16:38 WIB, 2021
Geger! penemuan mayat sudah membusuk di dalam kamar di Sikur Lombok Timur
17 January 2021 13:55 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024